Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Taksi Online dan Penumpang Saling Lapor Kasus Penganiayaan di Tambora, Polisi Cari Fakta Hukumnya

Kompas.com - 28/12/2021, 17:02 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkembangan kasus perseteruan antara sopir taksi online GJ (47) dan penumpang NT (25) masih berlanjut.

Setelah Polsek Tambora resmi menjadikan GJ sebagai tersangka penganiayaan terhadap NT, kini giliran pihak GJ melaporkan balik NT dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Menyikapi persoalan tersebut, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki laporan sesuai hukum yang berlaku.

"Yang pasti, laporan itu ada di dua tempat berbeda. Prosesnya pun akan sama, penyidik harus membuktikan, harus mencari alat bukti yang sah. Bukan masalah duluan membuat laporan. Yang pasti, bagaimana fakta hukumnya," ungkap Ady di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan di Tambora, Driver Grab Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara

Ady melanjutkan, polisi akan mengusut laporan kedua  pihak berseteru sesuai unsur atau pasal-pasal yang dilaporkan.

"Sesuai unsur atau pasal yang dilaporkan. Kami memastikan, pakah benar terjadi penganiayaan. Kalaupun benar terjadi penganiayaan, penganiayaan yang bagaimana? Kan itu harus disesuaikan," kata dia.

Terkait GJ yang saat ini sudah berada di balik tahanan, lantaran sudah menjadi tersangka atas laporan penganiayaan NT, Ady menyenut setiap warga negara berhak membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Polisi Sebut Sopir Taksi Online Tak Lecehkan Penumpang Perempuan di Tambora

"Yang pasti, semua warga negara berhak melapor apa yang terjadi. Namun perlu diingat apakah laporan tersebut masuk unsur pidana atau tidak. Karena semua butuh pembuktian," tegas Ady.

Ady melanjutkan, sebuah laporan haruslah memenuhi segala unsur pidana agar bisa diproses.

"Kalau ada laporan tidak ada unsur pidananya, tidak bisa kita lanjutkan. Jadi kita berpedoman pada hasil pemeriksaan yang kita lakukan, alat bukti yang jelas. Kalau itu tidak memenuhi unsur, yang pasti tidak bisa kita proses," kata Ady.

Sebelumnya, seorang penumpang Grab berinisial NT mengungkap dugaan penganiayaan yang menimpa dia dan saudara perempuannya.

Kedua perempuan tersebut menaiki taksi online dari sebuah acara pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, menuju kediaman mereka di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021) dini hari.

NT yang sempat mengonsumsi minuman beralkohol muntah dalam perjalanan. NT mengaku muntah ke arah luar jendela sehingga mengakibatkan mobil bagian luar kotor.

Ia kemudian membayar ganti rugi kebersihan sebesar Rp 100.000, tetapi sopir menolak dan meminta ganti rugi Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Cekcon antara sopir dan penumpang Grab itu tak bisa dihindari.

NT mengaku, sang sopir sempat mengeluarkan ancaman sembari melakukan kontak fisik dengan memegang tubuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com