Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Said Iqbal: Tindak Pidana Maupun Perdata Pengusaha yang Tak Mau Jalankan Kepgub Anies soal UMP!

Kompas.com - 28/12/2021, 18:06 WIB
Sania Mashabi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta yang menyebut akan memberi sanksi bagi pengusaha yang tidak mengikuti aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.

Adapun ancaman sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.517 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022.

"Kami mendukung tindak pengusaha yang tidak mau menjalankan SK (surat keputusan) Gubernur Anies. Tindak baik pidana maupun perdata pengusaha yang tidak mau menjalankan SK Gubernur (Kepgub) Anies," kata Said dalam konferensi persnya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Kantor Gubernur Banten Diduduki Buruh, KSPI: Kalau Tidak Mau Digeruduk, Temui Dong!

Selain itu, Said juga tengah mempertimbangkan akan menggelar demo besar-besaran di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di seluruh Indonesia).

Hal itu, kata dia, akan dilakukan apabila Apindo terus mengkampanyekan agar pengusaha tidak mematuhi aturan kenaikan UMP yang baru.

"Perbuatan melawan hukum harus dihukum secara pidana kalau menyerukan pembangkangan sipil," ujarnya.

"Boleh enggak menyerukan tidak bayar listrik itu namanya pembangkangan sipil sama boleh enggak menyerukan tidak membayar sesuai SK Gubernur pembangkangan sipil dihukum," ucap dia.

Baca juga: KSPI Akui Buruh Salah karena Duduki Kursi Gubernur Banten Saat Demo UMK

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.

Ancaman sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Jakarta 2022.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam kepgubnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Resmikan Bentara Budaya 'Art Gallery', Heru Budi: Terus Jadi Wadah Seniman Berkarya

Resmikan Bentara Budaya "Art Gallery", Heru Budi: Terus Jadi Wadah Seniman Berkarya

Megapolitan
Kena Limpahan Air dari Toren yang Meledak, Rumah Lansia Selamat dari Kebakaran

Kena Limpahan Air dari Toren yang Meledak, Rumah Lansia Selamat dari Kebakaran

Megapolitan
Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Serang Pasar Kutabumi

Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Serang Pasar Kutabumi

Megapolitan
Cegah Korupsi, Pemprov DKI Disarankan Ganti KTP DKI ke DKJ dalam Bentuk Digital

Cegah Korupsi, Pemprov DKI Disarankan Ganti KTP DKI ke DKJ dalam Bentuk Digital

Megapolitan
Sistem Pencegahan Prostitusi Anak Dinilai Nihil, KPAI: Kita Masih seperti 'Pemadam Kebakaran'

Sistem Pencegahan Prostitusi Anak Dinilai Nihil, KPAI: Kita Masih seperti "Pemadam Kebakaran"

Megapolitan
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Presenter Sonny Tulung Dilaporkan ke Polisi

Diduga Mencemarkan Nama Baik, Presenter Sonny Tulung Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Hampir Seminggu Menjabat, Pj Wali Kota Bekasi Belum Bisa Tempati Rumah Dinas

Hampir Seminggu Menjabat, Pj Wali Kota Bekasi Belum Bisa Tempati Rumah Dinas

Megapolitan
Kisah Tetangga Selamatkan Diri dari Kebakaran Rumah di Rawamangun, Dengar Teriakan 'Bau Bensin!'

Kisah Tetangga Selamatkan Diri dari Kebakaran Rumah di Rawamangun, Dengar Teriakan "Bau Bensin!"

Megapolitan
Pemkot Jakbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Cerobongnya Tak Lulus Standar Baku Emisi

Pemkot Jakbar Bakal Sanksi Perusahaan yang Cerobongnya Tak Lulus Standar Baku Emisi

Megapolitan
Malam Kelam bagi Pasutri di Gambir, Ditusuk Adik Ipar tapi Tak Ada yang Menolong...

Malam Kelam bagi Pasutri di Gambir, Ditusuk Adik Ipar tapi Tak Ada yang Menolong...

Megapolitan
Polisi Pastikan Lansia di Cengkareng Tewas Bunuh Diri di Rumahnya

Polisi Pastikan Lansia di Cengkareng Tewas Bunuh Diri di Rumahnya

Megapolitan
KTP Warga DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, Pengamat: Tak Ada Urgensinya

KTP Warga DKI Jakarta Bakal Diubah Jadi DKJ, Pengamat: Tak Ada Urgensinya

Megapolitan
Nestapa Nenek Sarmini Kehilangan Rumah di Usia Senja, Diduga akibat Anak Sendiri

Nestapa Nenek Sarmini Kehilangan Rumah di Usia Senja, Diduga akibat Anak Sendiri

Megapolitan
Sore Mencekam di Pasar Kutabumi, Anggota Ormas Serang Pedagang dan Jarah Dagangan...

Sore Mencekam di Pasar Kutabumi, Anggota Ormas Serang Pedagang dan Jarah Dagangan...

Megapolitan
Muncikari Incar Remaja Putri ke Dalam Prostitusi 'Online', KPAI: Darurat RUU Pengasuhan Anak

Muncikari Incar Remaja Putri ke Dalam Prostitusi "Online", KPAI: Darurat RUU Pengasuhan Anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com