JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dari dokter sekaligus influencer Richard Lee, Reni Effendi, menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021) sore.
Didampingi kuasa hukum suaminya, Razman Nasution, Reni datang untuk menjenguk Richard yang ditahan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tak banyak hal yang disampaikan oleh Reni saat ia tiba bersama rombongan di Mapolda Metro Jaya.
Reni hanya menyebut bahwa dia menyerahkan seluruh penanganan proses hukum suaminya kepada tim kuasa hukum.
"Saya serahkan semuanya ke kuasa hukum," ucap Reni singkat kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Mengira Richard Lee Bakal Ditahan Saat Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Reni mengaku belum sempat bertemu dengan suaminya.
Dia pun menjelaskan bahwa unggahannya soal penahanan sang suami di media sosial merupakan caranya mengungkapkan perasaan.
"(Soal instastories) ya untuk mengungkapkan perasaan saya saja. (Semalam) belum ketemu," pungkasnya.
Untuk diketahui, dokter sekaligus influencer Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kronologi Kasus Richard Lee Akses Medsos Ilegal dan Hilangkan Alat Bukti
Saat itu, akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai menahan Richard mulai Senin (27/12/2021) malam.
"Iya benar, ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (27/12/2021).