JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dari dokter sekaligus influencer Richard Lee, Reni Effendi, menyambangi Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021) sore.
Didampingi kuasa hukum suaminya, Razman Nasution, Reni datang untuk menjenguk Richard yang ditahan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Tak banyak hal yang disampaikan oleh Reni saat ia tiba bersama rombongan di Mapolda Metro Jaya.
Reni hanya menyebut bahwa dia menyerahkan seluruh penanganan proses hukum suaminya kepada tim kuasa hukum.
"Saya serahkan semuanya ke kuasa hukum," ucap Reni singkat kepada wartawan, Selasa.
Baca juga: Kuasa Hukum Tak Mengira Richard Lee Bakal Ditahan Saat Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Reni mengaku belum sempat bertemu dengan suaminya.
Dia pun menjelaskan bahwa unggahannya soal penahanan sang suami di media sosial merupakan caranya mengungkapkan perasaan.
"(Soal instastories) ya untuk mengungkapkan perasaan saya saja. (Semalam) belum ketemu," pungkasnya.
Untuk diketahui, dokter sekaligus influencer Richard Lee ditahan penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Richard diduga telah melakukan pencurian data karena mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang telah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kronologi Kasus Richard Lee Akses Medsos Ilegal dan Hilangkan Alat Bukti
Saat itu, akun media sosial milik Richard tengah dijadikan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik mulai menahan Richard mulai Senin (27/12/2021) malam.
"Iya benar, ditahan mulai malam ini," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Namun, Zulpan menolak menjelaskan lebih lanjut perihal penahanan terhadap influencer tersebut.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, pihaknya menahan Richard dalam rangka pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
Baca juga: Ditahan, Richard Lee Menyesal Edukasi Masyarakat soal Produk Kecantikan Abal-Abal
Rovan menyebut berkas penyidikan dugaan kasus pencurian data yang menjerat Richard dinyatakan sudah lengkap. Penyidik Polda Metro Jaya pun segera melimpahkannya ke Kejaksaan.
"Kasus pencurian data sudah P-21. Jadi kami panggil dia untuk proses pelimpahan ke kejaksaan," kata Rovan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.