TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa wisatawan alias turis harus mau mengikuti karantina kesehatan setibanya di tanah air.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan usai mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat meninjau Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (28/12/2021).
Fadil meninjau arus penumpang dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 14.00 WIB.
Zulpan menegaskan, wisatawan wajib mengikuti karantina kesehatan mengingat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di Indonesia semakin bertambah.
Baca juga: Gebrak Meja, Ketua DPRD DKI Sebut Pinjaman Ancol Rp 1,2 Triliun Buang-buang Uang
"Kalau mau berwisata, siap untuk dikarantina, seperti itu," ucapnya pada awak media, Selasa.
"Itu salah satu upaya kita untuk mencegah ya dengan banyaknya kedatangan para penumpang atau pun tamu dari luar negeri baik itu WNA (warga negara asing) maupun WNI (warga negara Indonesia) yang kembali ke tanah air," sambung dia.
Zulpan mengingatkan bahwa pemerintah tak melarang wisatawan yang tiba di Indonesia, tetapi mereka wajib mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan.
"Kedatangan turis ini pemerintah tidak melarang, tapi protokol kesehatan diterapkan," tuturnya.
Zulpan mengaku proses yang harus diikuti wisatawan dari luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta memang memakan waktu.
Baca juga: Dokter Richard Lee: Demi Tuhan, Saya Tidak Ikhlas Dipenjara
Namun, proses yang panjang sebelum akhirnya mereka mengikuti karantina kesehatan dibutuhkan untuk meminimalisasi penyebaran virus Covid-19.
"Begitu tiba di negara kita pun ini ada aturan-aturan, ada beberapa pos-pos, itu banyak sekali dan itu harus mereka ikuti. Itu memang memakan waktu, tapi inilah tahapan yang harus dilalui apabila kita mau sehat dan juga mau selamat," paparnya.
Total kasus Omicron di Indonesia kini mencapai 47 pasien.
Rinciannya, 46 kasus adalah merupakan kasus impor dan satu kasus transmisi lokal.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes Siti Nadia menerangkan, pasien transmisi lokal itu merupakan laki-laki berusia 37 tahun.
Ia tidak punya riwayat perjalanan ke luar negeri dalam beberapa bulan terakhir ataupun melakukan kontak dengan pelaku perjalanan luar negeri.
Baca juga: Kronologi Kasus Richard Lee Akses Medsos Ilegal dan Hilangkan Alat Bukti
Pasien tersebut tinggal bersama istrinya di Medan dan mengunjungi Jakarta satu bulan sekali.
Dari catatan, pasangan suami istri itu tiba di Jakarta pada 6 Desember. Kemudian, pada 17 Desember keduanya sempat mengunjungi salah satu restoran di kawasan SCBD Jakarta.
Selanjutnya, saat hendak kembali ke Medan pada 19 Desember, keduanya melakukan tes antigen dan dinyatakan positif.
"Lalu dilakukan PCR pada tanggal 20 Desember dan konfirmasi Omicron didapatkan dari laboratorium pada tanggal 26 Desember," ucap Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.