JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membantah sopir taksi online Grab Indonesia, GJ (47), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena ia dilaporkan duluan oleh pihak yang berseteru dengannya.
"Bukan masalah duluan membuat laporan. Yang pasti, bagaimana fakta hukumnya," ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (28/12/2021).
"Kami memastikan, apakah benar terjadi penganiayaan. Kalaupun benar terjadi penganiayaan, penganiayaan yang bagaimana? Kan itu harus disesuaikan," kata dia.
Sebelumnya dilaporkan telah terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan driver Grab berinisial GJ kepada penumpangnya, NT (25), di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
GJ melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, hal yang terjadi adalah perkelahian, bukan penganiayaan sepihak.
Baca juga: Driver Grab Diduga Aniaya Penumpang, Pengacara: Klien Saya Membela Diri dan Berakhir Dikeroyok
GJ malah mengaku sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dari kerabat NT yang mengaku sebagai anggota TNI. GJ pun turut melaporkan ancaman yang ia terima ke polisi.
Ady memastikan akan mengusut laporan GJ meski saat ini ia telah berstatus tersangka. Polisi akan melakukan pengusutan sesuai unsur atau pasal-pasal yang dilaporkan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, jika GJ saat itu melaporkan NT terlebih dahulu, NT belum tentu ditetapkan sebagai tersangka karena NT jelas menderita luka usai perseteruan terjadi.
Meski demikian, Zulpan memastikan bahwa NT tetap akan diperiksa terkait laporan balik dari pihak GJ.
"Jadi terkait hal itu memang semua warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Silakan apabila tersangka memiliki versi lain untuk melaporkan. Nanti penyidik yang akan mendalami tentang benar tidaknya laporan tersebut," pungkas Zulpan.
Baca juga: Bantah Aniaya Penumpang, Driver Grab Malah Mengaku Dapat Ancaman Pembunuhan
GJ dan NT sama-sama mengaku menerima kekerasan fisik dan melakukan perlawanan fisik sebagai pembelaan diri.
Perselisihan bermula ketika NT dan saudara perempuannya menumpangi taksi yang dikendarai oleh GJ, Kamis (23/12/2021) dini hari.
Kedua perempuan tersebut baru saja menghadiri sebuah pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, dan hendak pulang ke rumah mereka di Tambora, Jakarta Barat.
NT yang sempat mengonsumsi minuman beralkohol muntah dalam perjalanan. NT mengaku muntah ke arah luar jendela, mengakibatkan mobil bagian luar kotor.
NT menawarkan uang ganti rugi Rp 100.000 kepada GJ, namun ditolak. NT mengaku GJ meminta uang ganti rugi sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
Baca juga: Penumpang Taksi Online yang Dianiaya Mengaku Keluarga TNI, Ancam Bunuh Driver Grab