Singgung Oknum Kabur dari Karantina
Richard pun menegaskan, ia tidak melakukan kesalahan pidana seperti yang dituduhkan kepolisian. Sebab, ia tidak pernah mencoba masuk atau mengakses akun instagram miliknya yang sudah disita polisi.
Ia hanya mengunggah konten di Facebook pribadinya, namun konten itu kemudian terhubung dan terposting secara otomatis ke Instagram yang sudah disita.
Dia pun heran hanya karena hal itu harus ditahan dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
"Ini UU yang salah, saya yang salah, atau pasal yang dikenakan saya nih yang salah?" katanya.
Baca juga: Sebut Richard Lee Tak Akses Instagram Pribadi, Kuasa Hukum: Saya Akan Buktikan di Pengadilan
Ia lalu membandingkan kasus yang menimpanya ini dengan kasus lainnya seperti korupsi, penyalahgunaan narkotika, dan kabur dari karantina kesehatan. Menurut dia, pelaku dalam kasus-kasus tersebut sangat merugikan negara, namun hukumannya lebih ringan.
"Kabur dari karantina, siapa yang rugi? Banyak banget. Kalau misalnya virus itu menyebar, satu negara rugi ekonomi bisa jatuh, runtuh. Saya merugikan siapa?" ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.