Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2021: Sederet Penyebar Hoaks Berujung Bui, Kasus Swab Test Rizieq Shihab hingga Babi Ngepet di Depok

Kompas.com - 29/12/2021, 10:08 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak sedikit informasi yang beredar di media sosial pada tahun 2021 mengandung unsur kebohongan alias hoaks.

Bahkan, tidak sedikit pula penyebar hoaks dijerat pidana akibat perbuatannya yang melanggar hukum.

Berikut merupakan rangkuman berita soal fenomena penyebaran berita bohong selama 2021.

Baca juga: Bahar bin Smith Berencana Laporkan Balik Ketua Cyber Indonesia atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Swab test Rizieq Shihab

Salah satu orang yang menyiarkan berita bohong dan harus dihukum karenanya adalah eks Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atas kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

Pada 24 Juni 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, majelis hakim memvonis Rizieq empat tahun penjara karena melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Rizieq pun mengajukan banding hingga kasasi.

Di tingkat Mahkamah Agung, majelis menerima kasasi Rizieq dan memotong hukuman eks pimpinan FPI itu menjadi dua tahun.

Majelis mempertimbangkan, meskipun Rizieq terbukti melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.

Baca juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab dalam Kerumunan Petamburan hingga Kasasinya Ditolak MA...

"Tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda, serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19," demikian tulis majelis kasasi.

Kasus itu bermula saat Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.

Kala itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat dia jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi. Namun, mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap.

Atas kejadian itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat lalu dilaporkan bersama beberapa pegawainya oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan tes usap Rizieq yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.

Baca juga: Kilas Balik Kasus Kerumunan Petamburan Rizieq Shihab: Difasilitasi Negara, Buat Pejabat Dipecat, hingga Divonis

Mimpi bertemu Rasulullah

Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassal sempat mengaku mengalami mimpi bertemu dengan Rasulullah.

Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Sahab yang menganggap bahwa Haikal menyebarkan berita bohong lantas melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Haikal pun sempat menjalani sejumlah pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Pernyataan Haikal itu dilontarkan saat proses pemakaman lima dari enam laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.

Keenam laskar FPI itu tewas dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikarang, Kilometer 50.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Haikal Hassan Ditanya Bukti Mimpi Bertemu Rasulullah

Haikal sudah sempat diperiksa di Mapolda Metro Jaya sebagai terlapor atas dugaan menyebar berita bohong pada Senin (28/11/2020).

Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku bingung saat ditanyai penyidik soal mimpinya bertemu Rasulullah.

"Saya ditanya, apa bukti Haikal Hassan bermimpi (bertemu) dengan Rasulullah, bermimpi berjumpa dengan Rasulullah apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata Haikal usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, 28 Desember 2020.

Haikal menyebutkan, ada 20 pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, menurut dia, pertanyaan soal bukti mimpi bertemu Rasulullah yang paling lucu.

"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah. Bagaimana cara buktinya? Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone," ujar dia.

Baca juga: Haikal Hassan: Jangan Berbondong-bondong ke Jakarta! Kalau Kasus Covid-19 Tinggi, Reuni 212 Disalahin...

Penyerangan Polsek Ciracas

Prada Muhammad Ilham, terdakwa kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, divonis hukuman satu penjara pada 29 April 2021.

Putusan itu dijatuhi oleh Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Prada Ilham dijatuhi hukuman satu tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong sehingga berujung keonaran di masyarakat.

Penyiaran berita bohong bermula saat Ilham mengaku dikeroyok, padahal dia mengalami kecelakaan di Ciracas.

Hal itu diungkap oleh Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang saat itu menjabat Pangdam Jaya.

Baca juga: Kisah Prada Ilham, Sebar Hoaks untuk Serbu Polsek Ciracas yang Berujung Vonis Penjara dan Dipecat dari TNI

"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung.

Keterangan bohong Ilham diperkuat bukti rekaman CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi, yang menampilkan bahwa dia mengalami kecelakaan.

"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," imbuh Dudung 

Letjen Dodik Widjanarko, yang saat itu menjabat Komandan Puspom TNI AD, membeberkan bahwa Ilham berbohong lantaran takut ketahuan minum minuman keras sebelum kecelakaan.

Berdasarkan keterangan saksi, Ilham menenggak dua gelas minuman keras jenis anggur merah.

Baca juga: 2 Polisi Korban Penyerbuan Polsek Ciracas Dianiaya saat Sedang Pulang Dinas

Tersangka juga takut dan merasa bersalah karena merusak sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya sebagai akibat dari kecelakaan.

Hal itu diperburuk bahwa Prada Ilham berkendara dengan tidak membawa surat-surat lengkap.

Adapun akibat berita bohong yang disampaikan Prada Ilham, Mapolsek Ciracas dirusak sejumlah orang pada 29 Agustus 2020.

Babi ngepet di Depok

Adam Ibrahin, penyiar berita bohong soal adanya seekor babi ngepet yang muncul di Depok, divonis penjara empat tahun penjara pada 6 Desember 2021.

Vonis itu dibacakan di PN Depok.

Dalam perkara ini, Adam didakwa telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Kasus hoaks babi ngepet tersebut bermula saat adanya babi hutan yang dimasukkan ke dalam kandang menjadi tontonan ramai warga di Bedahan, Sawangan, Depok.

Baca juga: Akhir Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara

Ketika itu, Adam dengan pengeras suara dengan gaya meyakinkan menyebut hewan itu bukan hanya sekadar babi, melainkan manusia yang berubah menjadi babi.

Padahal, itu hanya akal-akalan Adam.

Sebelumnya, ia mencari lokasi penjualan dan harga babi hidup di wilayah Depok melalui Google.

Adam juga mempelajari terkait kebiasaan dan ukuran anak babi.

Ia pun membeli anak babi secara online seharga Rp 900.000 plus ongkos kirim seharga Rp 200.000.

Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Terinspirasi Kisah-kisah Viral

Kemudian, ia menyusun skenario penangkapan babi bersama beberapa orang lainnya.

Adam melakukan rekayasa supaya lebih terpandang sebagai tokoh kampung.

Ia mengakui telah merencanakan aksi yang berujung tersebarnya isu hoaks babi ngepet sejak satu bulan sebelumnya, yakni bulan Maret 2021.

Pada 30 Maret 2021, Adam mencari ide dengan mencari berita viral yang menghebohkan lewat media sosial.

Ia diketahui suka menonton video kisah-kisah viral yang heboh di kalangan masyarakat.

Baca juga: Kasus Hoaks Babi Ngepet, Seluruh Strategi dan Ritual Penangkapan Diperintah oleh Terdakwa

Ia pun memiliki kebiasaan mencari referensi rajah atau ajimat serta doa-doa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com