JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diperkenannya untuk mengajukan kredit dari bank untuk membantu usahanya.
Hal ini terkait dengan PT Pembangunan Jaya Ancol yang meminjam uang Rp 1,2 triliun ke Bank DKI.
"Setiap BUMD di DKI begitu juga di daerah lain dan BUMN itu menjalankan usaha, untuk kepentingan daerah maupun kepentingan pusat atau nasional," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Pinjaman Ancol Rp 1,2 Triliun dari Bank DKI Bikin Ketua DPRD Marah, untuk Apa Saja Uangnya?
"Dalam menjalankan usahanya mereka memang diperkenankan mengajukan kredit ya. Apakah ke bank daerah atau ke bank nasional sejauh mengajukan itu untuk kepentingan usaha BUMD atau BUMN," lanjut dia.
Oleh karena itu, menurut dia, jika pihak Ancol mengajukan pinjaman ke bank untuk kepentingan pengembangan usaha memang sudah diperbolehkan.
Selain itu, tambah dia, syarat pengajuan kredit biasanya tidak mudah. Sehingga nantinya benar-benar yang memenuhi syarat saja yang diperbolehkan untuk mendapatkan kredit.
"Bank memiliki tanggung jawab mengeluarkan kredit kepada siapa pun, termasuk BUMD," ujarnya.
"Bahwa pengajuan itu harus bankable, jika pengajuan itu menurut bank sudah bankable, memenuhi syarat dan lain-lain, berarti tidak ada masalah," ucap dia.
Sebagai informasi, pinjaman dana PT Pembangunan Jaya Ancol senilai Rp 1,2 triliun ke Bank DKI menjadi perbincangan karena dicurigai digunakan untuk persiapan penyelenggaraan Formula E.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mempertanyakan anggaran triliunan rupiah tersebut karena diteken berdekatan dengan penunjukan Ancol sebagai lokasi sirkuit.
Namun, pihak Ancol dan Bank DKI membantah serta menyebutkan bahwa pinjaman itu tidak berkaitan dengan Formula E.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, kredit sebesar Rp 1,2 triliun ke Ancol untuk tambahan modal kerja operasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.