TANGSEL, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyesuaikan sejumlah peraturan soal penerapan pembelajaran tatap muka (PTM).
Penyesuaian dilakukan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Salah satu penyesuain yang dibuat adalah penambahan jam pelajaran PTM.
Meski demikian, Kepala Dindik Kota Tangsel Taryono mengizinkan siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) alias sekolah secara daring jika orangtua khawatir anaknya mengikuti PTM.
Pasalnya, penularan Covid-19 masih terjadi di tengah masyarakat saat ini.
"Boleh, boleh ikut (PJJ)," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Sekolah di Tangsel Boleh Gelar Kegiatan Ekskul Mulai Januari 2022
Pembelajaran yang berlangsung di institusi pendidikan di Tangsel tetap boleh dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) berdasarkan SKB empat menteri tersebut.
Dengan demikian, pihak sekolah tetap memfasilitasi pembelajaran melalui dua metode tersebut.
"Tetap pembelajaran hybrid learning. Artinya (sekolah di Tangsel) tetap melayani anak-anak yang belajar secara offline di sekolah, di sisi lain juga melayani anak yang belajar dari rumah," papar Taryono.
Taryono mengungkapkan, tidak ada sekolah di Tangsel yang merasa keberatan dengan adanya SKB empat menteri terbaru.
Menurut dia, SKB empat menteri itu tidak mengubah banyak hal soal penerapan PTM.
Baca juga: Kapasitas PTM Terbatas Tetap 50 Persen di Tangsel, tapi Jam Pelajaran Ditambah Mulai Januari 2022
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.