Setelah disemprot pewangi pakaian, M tidak bisa buang air kecil. Dia kemudian memeriksakan diri ke RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang.
Kemudian, dia dirujuk untuk berobat di RSUP Fatmati, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu saja kekerasan yang dialami M. Selama keduanya berpacaran, A pernah didorong hingga terbentur, ditampar, dan lainnya.
Baca juga: Sosiolog Sebut Kekerasan Seksual oleh Pemuka Agama Sulit Terungkap, Kenapa?
Salah satunya terjadi pada 28 Agustus 2019. Keduanya saat itu masih berpacaran. Saat itu, A ketahuan selingkuh dengan tetangganya.
M yang mengetahui hal itu langsung ditonjok berkali-kali hingga mengalami kram di bagian perut.
Padahal, saat itu M tengah mengandung anak A selama tiga bulan.
"Saya ditonjok-abis abisan, sampe keram perut. Saya ke RS, dikasi obat," ucap M.
Di sisi lain, sebut M, pihak keluarga A mengetahui soal kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca juga: Bruder Angelo Dituntut 14 Tahun Penjara, Jadi Momen Lawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Namun, pihak keluarga A pernah berjanji bahwa pelaku tak akan mengulangi lagi kekerasan itu.
Percaya dengan pernyataan itu, keduanya pun menikah pada 27 September 2019.
Selama pernikahannya, M mengaku masih sering menerima kekerasan.
M yang melahirkan anak keduanya pada 2021 kemudian melaporkan aksi KDRT itu ke Polres Metro Tangerang Kota pada 27 Desember 2021.
"Saya sudah dipanggil polisi. Kemarin dapet respons baik dan mau di-follow up lagi," ucap M.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.