JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Doddy Sudrajat, ayah artis Vaness Angel, yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan seseorang bernama Rofi'i terhadap Doddy.
Dalam laporan tersebut, Doddy juga dikenakan pelanggaran pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Iya sudah ada laporan terhadap saudara Doddy Sudrajat dari Kyai Gus Rofi'i terkait dengan pencemaran nama baik dan (pelanggaran) UU ITE," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Doddy Sudrajat Dilaporkan Usai Tanggapi Warga yang Kritik Pemindahan Makam Vanessa Angel
Saat ini, kata Zulpan, penyidik sedang mempelajari laporan dan meminta keterangan pelapor pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE tersebut.
Selanjutnya, penyidik akan segera memanggil Doddy selaku terlapor untuk dimintai keterangan.
"Tentunya dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan," pungkas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, ayah artis Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan itu dilayangkan seorang pria bernama Rofi'i (45) ke Polda Metro Jaya pada Selasa (28/12/2021) malam dan teregistrasi dengan nomor LP/B/6551/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Diduga Ganggu Rumah Tangga Jenderal TNI, Askara Harsono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Jadi malam ini saya melaporkan Pak Doddy Sudrajat. Korbannya itu saya sendiri," ujar Rofi'i kepada wartawan, Selasa malam.
Menurut Rofi'i, laporan kepolisian berawal dari video yang dibuatnya khusus untuk ayah mendiang Vanessa Angel itu. Dalam videonya, Rofi'i menyarankan Doddy agar mengurungkan niat untuk membongkar dan memindah makam sang anak.
Rofi'i bahkan menyebut bakal memberikan Doddy ponsel Samsung Galaxy Z Fold 3 secara cuma-cuma jika niat itu dibatalkan.
"Spontan saya di counter handphone saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat," kata Rofi'i.
"Jika Anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, saya akan berikan Samsung Galaxy Z Fold 3. Itu serius," sambungnya.
Namun, kata Rofi'i, video yang dibuatnya itu justru digunakan oleh Doddy untuk mencemarkan nama baiknya lewat media sosial.
Baca juga: Dirut Ancol: Kalau Tak Pinjam Uang, Ancol Bisa Tutup Selamanya
Rofi'i akhirnya memutuskan untuk melaporkan Doddy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Video saya dimasukkin ke Instagram dia, 'jangankan HP, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak'," kata Rofi'i sambil menirukan Doddy.
"Yang paling sedih kebaikan ketulusan saya dikatain biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu," sambungnya.
Dalam laporan itu, Doddy dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.