JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik Formula E tak kunjung usai meskipun lokasi sirkuit telah ditentukan di Ancol, Jakarta Utara.
Masalah baru muncul saat Komisi B DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sirkuit di Ancol pada Rabu (29/12/2021).
Lokasi bakal sirkuit Formula E 2022, yang saat ini ditembok setinggi dua meter, langsung dibuka paksa oleh Sekretaris Komisi B Pandapotan Sinaga.
Baca juga: Kaget Lihat Lokasi Formula E, Sekretaris Komisi B Tak Yakin Sirkuit Bisa Dibangun di Lahan Berlumpur
"Percuma saya ke sini kalau saya tidak lihat semuanya," kata Pandapotan.
Saat gerbang dibuka, awak media dan Komisi disambut oleh jalanan berlumpur dan penuh dengan serakan sampah.
Pandapotan terkejut lantaran lokasi sirkuit yang digunakan oleh Jakpro merupakan lokasi yang familiar dikenal sebagai tanah rawa. Lokasi itu, kata Pandapotan, sering disebut dengan lokasi pembuangan lumpur Ancol Timur.
Lokasi pembuangan hasil sedimentasi dan juga hasil pengerukan proyek MRT tersebut dibuang begitu saja, sambil menunggu peruntukan. Kini tiba-tiba lokasi itu akan digunakan untuk pembangunan Sirkuit Formula E yang akan digelar enam bulan lagi.
Tidak hanya kontur tanah yang berlumpur, Pandapotan juga menyoroti kesiapan lingkungan sekitar yang dinilai masih perlu waktu panjang untuk penyelenggaraan pergelaran kelas dunia.
Sampah kontainer masih berdiri, ban bekas bersama gundukan sampah lainnya terlihat jelas di sekitar lokasi.
Belum lagi, lokasi yang berdekatan dengan bibir pantai itu dikhawatirkan akan banjir ketika turun hujan ataupun banjir rob karena lokasi tanah rawa dikenal sebagai "tempat parkir air" yang kini diurug tanah lumpur dan hasil galian proyek MRT.
Baca juga: Komisi B DKI Sebut Sirkuit Formula E Dibangun di Bekas Rawa: “Ga Yakin Selesai Tepat Waktu”
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.