JAKARTA, KOMPAS.com - Pada tahun 2021 ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pemborosan anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Ditemukan total pemborosan senilai kurang lebih Rp 10 miliar dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2020.
BPK menyebut, Pemprov DKI melakukan dua kali pengadaan alat tes Covid-19 dengan merk yang sama pada 2020. Namun, harga alat tes pada proses pengadaan pertama berbeda dengan pengadaan kedua.
Setelah melakukan pemeriksaan, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI Jakarta membeli alat tes Covid-19 ke dua perusahaan yang berbeda.
Pengadaan pertama dilaksanakan oleh PT NPN. Sebanyak 50.000 alat tes Covid-19 dibeli melalui proses ini dengan harga per unit tes sebesar Rp 197.500.
Pengadaan kedua dilakukan oleh PT TKM. Sebanyak 40.000 alat tes dibeli dengan harga Rp 227.272 per unit. Padahal, PT NPM yang menawarkan harga lebih murah sanggup untuk melakukan pengadaan tahap kedua.
"Bila dilihat dari proses penunjukan di atas, maka seharusnya PPK (pejabat pemberi kebijakan) dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia, namun dengan harga yang lebih murah," tulis BPK.
Hal ini menimbulkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 1,19 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan pemborosan anggaran dalam pengadaan masker medis N95.
Kasusnya serupa dengan pengadaan alat rapid test, di mana harga masker yang ditawarkan pertama kali lebih murah dibandingkan harga masker yang dibeli setelahnya.
Pada 5 Agustus 2020, Pemprov DKI menunjuk PT IDS untuk menyediakan 39.000 masker N95 dengan merk Respoke. Harga satuan yang dibayarkan saat itu adalah Rp 70.000.
Kemudian pada 28 September 2020, Pemprov DKI kembali membeli 30.000 masker dari PT IDS dengan harga satuan lebih murah, yakni Rp 60.000, dan pada 6 Oktober sebanyak 20.000 masker dengan harga satuan Rp 60.000.
Menurut pemeriksaan BPK, PT IDS pada Oktober tersebut menyanggupi untuk memberikan lebih banyak barang.
Namun pada 9 November 2020, Pemprov DKI membeli sebanyak 195.000 masker pada PT ALK dengan harga satuan senilai Rp 90.000.
"Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 5.850.000.000," tulis BPK.