Berikutnya, menurut temuan BPK, Pemprov DKI juga telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.
Padahal, target dari program tersebut adalah siswa yang masih bersekolah.
Total anggaran yang disalurkan kepada 1.146 siswa tersebut adalah sebesar Rp 2,3 miliar.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Polemik Formula E Jakarta 2022, Sempat Ditunda, Kini Kejar Tayang
"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SK KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.
Padahal tahap II penyaluran KJPP dimulai ketika tahun ajaran baru, yang artinya siswa tingkat akhir sudah lulus atau pindah ke jenjang berikutnya.
Data siswa pada SKK KJPP Tahap I dicatat kembali sebagai penerima KJPP tahap kedua untuk tahun ajaran baru.
"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," tulis BPK.
Selain temuan di atas, BPK juga menemukan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun.
Total jumlah dana yang dibayarkan adalah Rp 862,7 juta.
Melihat temuan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada BPK terkait temuan pemborosan anggaran tersebut.
Dia pun mengeklaim bahwa BPK sudah mengetahui pengadaan barang tersebut dan menyatakan tidak ada ketentuan yang dilanggar.
"Iya terkait pembelian masker, alat rapid test, itu sudah dijawab dan BPK sudah mengetahui. Itu tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan yang dilanggar," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).
Menurut Riza, masker dan alat rapid test Covid-19 yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah sesuai dengan standar harga yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Oleh sebab itu, Riza menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan masker senilai Rp 5,85 miliar dan alat rapid test Covid-19 sebesar Rp 1,19 miliar itu.
"Harga yang ada juga sudah sesuai dengan harga dari Kemenkes. Kami mengikuti harga yang ditentukan oleh pusat melalui Kemenkes. Jadi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkap Riza.
Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Mafia Tanah Berkeliaran, Korbannya Eks Pejabat, Nirina Zubir, hingga Tukang AC