Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2021: Pemborosan Anggaran Pemprov DKI, dari Pengadaan Masker hingga KJP Salah Sasaran

Kompas.com - 30/12/2021, 07:00 WIB
Sania Mashabi,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada tahun 2021 ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah pemborosan anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ditemukan total pemborosan senilai kurang lebih Rp 10 miliar dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2020.

Pemborosan pengadaan alat tes Covid-19

BPK menyebut, Pemprov DKI melakukan dua kali pengadaan alat tes Covid-19 dengan merk yang sama pada 2020. Namun, harga alat tes pada proses pengadaan pertama berbeda dengan pengadaan kedua.

Setelah melakukan pemeriksaan, BPK menemukan bahwa Pemprov DKI Jakarta membeli alat tes Covid-19 ke dua perusahaan yang berbeda.

Pengadaan pertama dilaksanakan oleh PT NPN. Sebanyak 50.000 alat tes Covid-19 dibeli melalui proses ini dengan harga per unit tes sebesar Rp 197.500.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: Sederet Penyebar Hoaks Berujung Bui, Kasus Swab Test Rizieq Shihab hingga Babi Ngepet di Depok

Pengadaan kedua dilakukan oleh PT TKM. Sebanyak 40.000 alat tes dibeli dengan harga Rp 227.272 per unit. Padahal, PT NPM yang menawarkan harga lebih murah sanggup untuk melakukan pengadaan tahap kedua.

"Bila dilihat dari proses penunjukan di atas, maka seharusnya PPK (pejabat pemberi kebijakan) dapat mengutamakan dan memilih penyedia jasa sebelumnya yang mengadakan produk sejenis dan stok tersedia, namun dengan harga yang lebih murah," tulis BPK.

Hal ini menimbulkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 1,19 miliar.

Pemborosan pengadaan makser medis N95

Selain itu, BPK juga menemukan pemborosan anggaran dalam pengadaan masker medis N95.

Kasusnya serupa dengan pengadaan alat rapid test, di mana harga masker yang ditawarkan pertama kali lebih murah dibandingkan harga masker yang dibeli setelahnya.

Pada 5 Agustus 2020, Pemprov DKI menunjuk PT IDS untuk menyediakan 39.000 masker N95 dengan merk Respoke. Harga satuan yang dibayarkan saat itu adalah Rp 70.000.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Kebijakan Kontroversial Anies, dari Jalur Sepeda, Sumur Resapan, hingga Kenaikan UMP

Kemudian pada 28 September 2020, Pemprov DKI kembali membeli 30.000 masker dari PT IDS dengan harga satuan lebih murah, yakni Rp 60.000, dan pada 6 Oktober sebanyak 20.000 masker dengan harga satuan Rp 60.000.

Menurut pemeriksaan BPK, PT IDS pada Oktober tersebut menyanggupi untuk memberikan lebih banyak barang.

Namun pada 9 November 2020, Pemprov DKI membeli sebanyak 195.000 masker pada PT ALK dengan harga satuan senilai Rp 90.000.

"Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 5.850.000.000," tulis BPK.

Salah sasaran dana KJP 

Berikutnya, menurut temuan BPK, Pemprov DKI juga telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada 1.146 siswa yang sudah lulus sekolah.

Padahal, target dari program tersebut adalah siswa yang masih bersekolah.

Total anggaran yang disalurkan kepada 1.146 siswa tersebut adalah sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca juga: Kaleidoskop 2021: Polemik Formula E Jakarta 2022, Sempat Ditunda, Kini Kejar Tayang

"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SK KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.

Padahal tahap II penyaluran KJPP dimulai ketika tahun ajaran baru, yang artinya siswa tingkat akhir sudah lulus atau pindah ke jenjang berikutnya.

Data siswa pada SKK KJPP Tahap I dicatat kembali sebagai penerima KJPP tahap kedua untuk tahun ajaran baru.

"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," tulis BPK.

Selain temuan di atas, BPK juga menemukan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran kepada pegawai yang telah wafat atau pensiun.

Total jumlah dana yang dibayarkan adalah Rp 862,7 juta.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Karpet Merah untuk Pesepeda di Jakarta hingga Pemprov Raih Status Kota Ramah Sepeda

Tanggapan Pemprov DKI Jakarta

Melihat temuan tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada BPK terkait temuan pemborosan anggaran tersebut.

Dia pun mengeklaim bahwa BPK sudah mengetahui pengadaan barang tersebut dan menyatakan tidak ada ketentuan yang dilanggar.

"Iya terkait pembelian masker, alat rapid test, itu sudah dijawab dan BPK sudah mengetahui. Itu tidak ada masalah. Tidak ada ketentuan yang dilanggar," ujar Riza kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Menurut Riza, masker dan alat rapid test Covid-19 yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah sesuai dengan standar harga yang diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Oleh sebab itu, Riza menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pengadaan masker senilai Rp 5,85 miliar dan alat rapid test Covid-19 sebesar Rp 1,19 miliar itu.

"Harga yang ada juga sudah sesuai dengan harga dari Kemenkes. Kami mengikuti harga yang ditentukan oleh pusat melalui Kemenkes. Jadi, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," ungkap Riza.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Mafia Tanah Berkeliaran, Korbannya Eks Pejabat, Nirina Zubir, hingga Tukang AC

Klaim tak ada kerugian

Sementara itu, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh menyatakan bahwa temuan BPK tersebut masuk dalam klasifikasi administratif yang bersifat rekomendasi untuk perbaikan ke depannya.

"Sejumlah temuan yang ramai diperbincangkan publik kemarin termasuk ke dalam klasifikasi temuan administratif," ujar Syaefuloh dalam keterangannya, Minggu.

Syaefuloh juga mengeklaim bahwa tidak ada kerugian daerah dalam temuan pemborosan yang dimaksud BPK dalam hasil pemeriksaan LKPD Provinsi DKI Jakarta 2020.

Menurut dia, temuan yang disampaikan itu merupakan rekomendasi BPK kepada pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan administrasi ke depannya.

"Kalau kita mencermati rekomendasi BPK di dalam LHP-nya, itu tidak ada rekomendasi untuk menyetorkan. Rekomendasinya bersifat perbaikan sistem ke depan,” kata Syaefuloh.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Cuan-cuan Karantina, Ketika Mafia Meraup Untung di Tengah Pandemi

Temuan administratif, kata Syaefuloh, tidak berdampak terhadap kewajaran dan opini BPK mengenai laporan keuangan pemerintah daerah.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap memperoleh opini wajar tanpa pengecualian dari BPK, lantaran tidak ada kerugian daerah atas temuan pemborosan anggaran yang dimaksud.

"Pada pemeriksaan yang dilakukan BPK, pasti terdapat temuan, tidak hanya di Pemprov DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain dan instansi/lembaga negara di tingkat pusat," kata Syaefuloh.

Syaefuloh menambahkan, rekomendasi dari hasil pemeriksaan BPK itu telah ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hal itu dibuktikan dengan adanya instruksi maupun teguran kepala dinas terhadap para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk lebih tertib administrasi.

“Dari hasil pembahasan itu, Alhamdulillah, BPK menyatakan bahwa ini sudah selesai ditindaklanjuti,” pungkas Syaefuloh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com