JAKARTA, KOMPAS.com- Gaji Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut paling tinggi dibandingkan daerah lainnya di Indonesia. Benarkah demikian?
Pada dasarnya, gaji PNS di seluruh indonesia baik di pemerintah daerah, kementerian atau pun instansi lain besarannya sama.
Besaran gaji bagi PNS ini diatur melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Namun yang membedakan penghasilan PNS antar instansi satu dan lainnya adalah tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja ini diatur oleh Pemda dan instansi masing-masing.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Naik, Apakah Gaji PNS DKI Juga Naik?
Untuk PNS di DKI Jakarta, besaran tunjangannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Besaran tunjangan dalam peraturan ini memang relatif besar dibandingkan PNS di instansi Pemda lain. Pemberian tambahan penghasilan dalam jumlah besar ini memungkinkan karena tunjangan PNS Pemda juga disesuaikan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
PAD DKI Jakarta sendiri termasuk yang paling tinggi jika dibandingan dengan daerah lainnya. Realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp 37,41 triliun pada 2020 lalu.
Sama dengan instansi lain, PNS di Pemprov DKI Jakarta menerima besaran gaji sesuai dengan golongannya. Berikut rincian gaji pokok PNS DKI Jakarta 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)