JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 10 mafia tanah di Serang, Banten.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Setyo saat konferensi pers pada Rabu (29/12/2021) mengatakan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Dua pelaku di antaranya merupakan eks kepala desa dan eks camat di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, Serang.
"(Keduanya) dibantu dengan staf-stafnya, berikut dengan staf BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujar Setyo dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Kamis (30/12/2021).
Baca juga: Terbongkarnya Kelakukan Kapolsek Sepatan Pakai Sabu bersama Anak Buah yang Bolos Kerja
Setyo mengatakan, pemalsuan hak guna bangunan (HGB) itu sudah dimulai oleh pelaku sejak 2014. Sementara itu, eks kepala desa itu menjabat dalam kurun waktu 1998-2017.
Selama kurun waktu tersebut, pelaku telah memalsukan 36 akta jual-beli dengan luas tanah 11.000 hektar dan tujuh serfitikat.
"Pelapor (korban) menerima tujuh sertifikat tersebut. Namun, ketika pengecekan lokasi, ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut adalah tanah milik warga desa," ujar Setyo.
Baca juga: Askara Harsono Dilaporkan Selingkuh dengan Menantu Jenderal TNI, Nama Jokowi Ikut Dibawa-bawa
Akibatnya, korban merugi Rp 670 juta. Itu dihitung dari nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di desa tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 266, 264, 263 juncto 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.