Kedua, Apindo meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi atau pembinaan kepada Gubernur DKI Jakarta yang membelot dari keputusan pemerintah pusat.
Terakhir, Apindo meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta sembari menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.