Untuk kasus RS Ummi, Rizieq divonis empat tahun penjara. Vonis dibacakan pada 24 Juni 2021.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kubu Rizieq mengajukan banding terkait perkara di Petamburan dan RS Ummi, sedangkan perkara di Megamendung tidak.
"Kami banding atas putusan yang Petamburan. Tadinya kami tidak banding, karena jaksa banding, maka kami banding juga," kata ketua tim huasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, sebelum vonis kasus RS Ummi atau pada 3 Juni 2021.
Namun, dalam sidang banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur dalam perkara Petamburan dan RS Ummi.
Artinya, Rizieq harus menjalani vonis delapan bulan penjara terkait kasus Petamburan, dan empat tahun penjara terkait kasus RS Ummi.
Kubu Rizieq kemudian mengajukan kasasi terkait kasus RS Ummi.
"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata Sugito Atmo Prawiro, 30 Agustus 2021.
Baca juga: JPO Karet Sudirman, Berbentuk Kapal Pinisi dengan Teknologi Pengukur Beban
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan.
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.
Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.
"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Rizieq Shihab dalam kasus di RS Ummi dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.
Majelis hakim di tingkat kasasi berpendapat, pidana penjara selama empat tahun untuk Rizieq terlalu berat.
"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.