JAKARTA, KOMPAS.com - "Saya pulang agar bisa berjuang bersama dengan umat Indonesia. Maka itu, kepulangan kali ini tidak lain tidak bukan saya serukan umat Islam Indonesia agar sama-sama revolusi akhlak. Setuju?"
Rizieq Shihab mengatakan itu di hadapan para simpatisannya di sekitar markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta Pusat, 10 November 2020.
Para simpatisan pun menjawab dengan kompak,"Setuju!"
Dari sunroof mobilnya, pentolan FPI itu mengucapkan syukur bisa kembali ke Tanah Air. Rizieq menyebutkan, dirinya bisa pulang karena pertolongan dari Yang Maha Kuasa.
"Alhamdulilah dengan pertolongan Allah, dengan inayah dari Allah, akhirnya hari ini kita bisa berkumpul kembali di Tanah Air. Kalau Allah sudah tentukan harus pulang, tidak ada kekuatan mana pun. Takbir!" ujar Rizieq.
Rizieq akhirnya kembali ke Indonesia setelah berulang kali batal pulang dari "pelariannya" ke Arab Saudi selama tiga tahun lebih.
Ia pergi ke Arab Saudi pada 26 April 2017 dan kembali ke Indonesia pada 10 November 2020.
Rizieq dan keluarganya mendarat di Terminal 3 Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 08.40 WIB.
Sehari sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak pulang kepada Rizieq.
Pemerintah, lanjut Mahfud, menganggap kepulangan Rizieq adalah hak yang harus dilindungi.
"Karena dulu pergi juga kita berikan haknya, bukan karena kita minta pergi. Sekarang mau pulang kita berikan haknya juga untuk pulang, karena dia adalah warga negara Indonesia yang hak-haknya dilindungi," ujar Mahfud.
Baca juga: Buah Perjuangan Sandi yang Bongkar Korupsi Dinas Damkar Depok, Kini Mantan Bosnya Jadi Tersangka
Mahfud menilai, misi kepulangan Rizieq untuk melakukan revolusi akhlak akan menimbulkan kebaikan.
Karena itu, ia meminta simpatisan bisa menjaga ketertiban ketika menyambut kepulangan Rizieq.
"Silakan menjemput tetapi tertib, rukun, dan damai seperti yang selama ini dianjurkan oleh Habib Rizieq," kata Mahfud.
"Kalau mereka yang buat ribut, buat rusuh, kita anggap bukan pengikutnya Habib Rizieq. Kalau pengikutnya Habib Rizieq pasti yang baik-baik, pasti revolusi akhlak dan saya juga berharap aparat tidak usah terlalu berlebihan," ucap Mahfud.
Baca juga: Polisi Tangkap Pesinetron CA Terkait Kasus Prostitusi di Hotel Mewah Jakpus
Namun, yang terjadi tidak seperti yang diharapkan. Simpatisan membeludak saat kondisi masih pandemi Covid-19.
Rizieq langsung disambut simpatisannya begitu tiba. Kerumunan massa yang menyambutnya menyebabkan aktivitas di bandara dan sekitarnya lumpuh sekitar lima jam.
Akibatnya, sejumlah penumpang harus jalan kaki menuju bandara. Sejumlah maskapai penerbanggan terganggu. Pilot gagal terbang.
Dalam perjalanan, Rizieq disambut para simpatisan saat melintas di daerah Puncak, Bogor. Acara itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bogor.
Keesokan harinya atau pada 14 November 2020, Rizieq mengadakan pernikahan putri keempatnya, Sharifa Najwa Shihab, sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad di kediamannya di Petamburan.
Kegiatan itu dihadiri sekitar 10.000 orang sehingga melanggar protokol kesehatan karena saat itu sedang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Akibatnya, Rizieq diperiksa Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terkait kasus di Petamburan itu.
Baca juga: Reuni 212, dari Aksi Penjarakan Ahok hingga Tuntut Bebaskan Rizieq
Ia selesai menjalani pemeriksaan pada 13 Desember 2020 dini hari, ditetapkan tersangka, dan langsung ditahan.
Rizieq mengenakan baju tahanan oranye. Kedua tangannya terikat cable ties. Ia mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera wartawan.
Polda Metro Jaya juga menetapkan lima tersangka lain terkait kasus Petamburan. Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia di acara itu.
Kasus lainnya yang menjerat Rizieq ialah soal penyiaran berita bohong di Rumah Sakit (RS) Ummi Kota Bogor. Saat itu, Rizieq menjalani perawatan di RS tersebut sejak 24 November 2020.
Sebelum dirawat, Rizieq sempat menjalani swab test antigen. Hasilnya, ia dan istrinya reaktif Covid-19.
Namun, pada 26 November 2020, Hanif Alatas, menantu Rizieq, mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Dalam video tersebut, pada intinya, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar.
Akibat berita bohong itu, Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Rizieq divonis delapan bulan penjara terkait kasus Petamburan. Vonis yang sama juga dijatuhkan majelis hakim terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Untuk kasus Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Dalam kasus Petamburan dan Megamendung, Rizieq dianggap terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yakni tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun vonis dua kasus itu dibacakan majelis hakim pada 27 Mei 2021.
Baca juga: Pasien Omicron Tunjukkan Tanda Pembekuan Darah, Kontak Erat Di-tracing demi Cegah Penularan
Untuk kasus RS Ummi, Rizieq divonis empat tahun penjara. Vonis dibacakan pada 24 Juni 2021.
Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kubu Rizieq mengajukan banding terkait perkara di Petamburan dan RS Ummi, sedangkan perkara di Megamendung tidak.
"Kami banding atas putusan yang Petamburan. Tadinya kami tidak banding, karena jaksa banding, maka kami banding juga," kata ketua tim huasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, sebelum vonis kasus RS Ummi atau pada 3 Juni 2021.
Namun, dalam sidang banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur dalam perkara Petamburan dan RS Ummi.
Artinya, Rizieq harus menjalani vonis delapan bulan penjara terkait kasus Petamburan, dan empat tahun penjara terkait kasus RS Ummi.
Kubu Rizieq kemudian mengajukan kasasi terkait kasus RS Ummi.
"Kami pasti (ajukan) kasasi, putusan tidak masuk akal," kata Sugito Atmo Prawiro, 30 Agustus 2021.
Baca juga: JPO Karet Sudirman, Berbentuk Kapal Pinisi dengan Teknologi Pengukur Beban
Menurut Sugito, kasus yang menjerat Rizieq hanyalah kasus tes usap yang dibesar-besarkan.
"Ini kan pasal-pasal yang bisa dipolitisasi. Hakim seharusnya independen," ujar Sugito.
Sugito menaruh curiga, Rizieq sengaja dibatasi gerak-geriknya hingga pemilihan presiden 2024 rampung.
"Sepertinya menunggu Pilpres 2024 ini ya," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengurangi hukuman Rizieq Shihab dalam kasus di RS Ummi dari semula empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara.
Putusan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi jubir MA Andi Samsan Nganro.
Majelis hakim di tingkat kasasi berpendapat, pidana penjara selama empat tahun untuk Rizieq terlalu berat.
"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.