Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mal hingga Restoran di Jakarta Buka sampai Pukul 22.00 Saat Malam Tahun Baru

Kompas.com - 31/12/2021, 11:59 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa jam operasional tempat hiburan seperti mal hingga restoran di Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjabarkan aturan pembatasan pada malam pergantian tahun 2021 menuju 2022 di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk kegiatan yang bersifat hiburan, baik kafe, restoran, dan sebagainya ini kegiatan hari ini sampai nanti malam, perizinannya adalah sampai pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Baca juga: Malam Tahun Baru, 11 Kawasan di Jakarta Ditutup Mulai Pukul 22.00

Pernyataan tersebut meralat keterangan Zulpan yang menyebutkan bahwa jam operasional restoran pada malam pergantian tahun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Jika mau di kafe atau resto dipersilakan, tapi batas waktu sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu dinyatakan tidak boleh," jelas Zulpan.

Zulpan pun menegaskan bahwa Kepolisian bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas bagi tempat usaha yang melanggar.

"Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," kata Zulpan.

Baca juga: Ancol, Ragunan dan TMII Buka Saat Libur Tahun Baru, Simak Jam Operasionalnya

Adapun pembatasan tersebut sesuai dengan aturan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.

Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Dalam keputusannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan sejak 24 Desember hingga 2 Januari, aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kemudian, Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa-Bali.

Baca juga: BMKG: Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2022

Dalam beleid tersebut, restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta diperbolehkan beroperasi hingga 22.00 WIB selama Natal dan tahun baru.

"Diberlakukan perpanjangan operasional pada pusat perbelanjaan dan mall menjadi pukul 09.00 sampai dengan pukul 22.00 dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," demikian tertulis dalam Kepgub Nomor 1473 Tahun 2021.

Selain itu, kapasitas restoran juga diatur hanya boleh sebanyak 75 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsakiyah di Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com