JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pemalsuan dokumen terkait Covid-19 marak terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, selama setahun belakangan.
Kebanyakan dokumen Covid-19 palsu ini didapatkan dari para calon wisatawan yang hendak berlibur ke Kepulauan Seribu melalui Dermaga Kaliadem, Muara Angke.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, sepanjang tahun, ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 yang telah diproses.
"Ini merupakan salah satu kasus menonjol, ada 11 kasus pemalsuan dokumen Covid-19 untuk kepentingan perjalanan," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (30/12/2021), dikutip Tribun Jakarta.
Baca juga: Buah Perjuangan Sandi yang Bongkar Korupsi Dinas Damkar Depok, Kini Mantan Bosnya Jadi Tersangka
Ada dokumen-dokumen tertentu yang dipalsukan para tersangka kasus ini.
Rinciannya, pemalsuan surat hasil swab antigen sebanyak tujuh kasus, surat hasil PCR dua kasus, dan sertifikat vaksin Covid-19 dua kasus.
"Total tersangka yang kami amankan dari kasus pemalsuan dokumen Covid-19 ini sebanyak 23 tersangka," kata Kholis.
Salah satu kasus pemalsuan surat Covid-19 dilakukan pasangan suami istri warga Bogor.
AEP dan istrinya TS ditangkap pada 21 Juli 2021, setelah polisi melacak keberadaan keduanya di kawasan Puncak, Bogor.
Baca juga: Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Terkait Kasus Prostitusi di Hotel Mewah Jakpus
Kholis mengatakan, awalnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya masyarakat yang memiliki sertifikat vaksin Covid-19 tapi tidak terdata di RT RW setempat.
Polisi kemudian mendalami informasi tersebut sampai mendapati sebuah akun Facebook yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu tersebut.
"Tim penyelidik menemukan akun FB dengan nama Kirana yang menawarkan jasa pembuatan dokumen seperti KTP, NPWP, SIM, dan lain-lain," kata Kholis saat itu.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: BMKG: Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Jakarta Saat Malam Tahun Baru 2022
Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan metode undercover buying, di mana anggota memesan dokumen palsu yang dimaksud dan berperan sebagai seorang warga yang tengah membutuhkan sertifikat itu.
"Penyelidik memesan sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan hanya mengirim data KTP tanpa mengirim tautan atau link sertifikat vaksinasi Covid-19 yang telah memiliki nomor ID," ucap Kholis.
Pada 13 Juli 2021, sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang dipesan akhirnya tiba.
Setelah meyakini surat vaksin Covid-19 yang diterima palsu, polisi langsung melacak keberadaan pembuat dokumen itu.
Alhasil, pada 21 Juli 2021, polisi akhirnya meringkus pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu tersebut yang tak lain adalah seorang pria berinisial AEP.
Dibantu istrinya, AEP membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu di kediaman mereka di kawasan Puncak dengan bermodalkan seperangkat komputer dan mesin cetak.
Setelah ditangkap, pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok guna disidik tuntas.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Marak Kasus Pemalsuan Surat Covid-19 Pada 2021, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 23 Tersangka". (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.