JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kemayoran dan Kebon Sirih.
Tiga pengedar sabu yang ditangkap itu berinisial SPA (42), DD (41), dan ABR (36).
"Mereka menjual barang tersebut untuk akhir tahun, jadi untuk tahun baruan," ujar Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Setyo saat konferensi pers, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Terbongkarnya Kelakukan Kapolsek Sepatan Pakai Sabu bersama Anak Buah yang Bolos Kerja
Pertama, polisi menangkap SPA dan DD di Jati Asih, Bekasi, pada 7 November 2021. Keesokan harinya, ABR ditangkap di wilayah yang sama.
Total, barang bukti seberat 25,5 kilogram sabu diamankan dari ketiga pengendar itu.
"Sudah terbungkus beberapa paket, sebanyak 44 bungkus paket, masing-masing satu paket sekitar 1 ons," kata Setyo.
Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun (penjara) bahkan sampai seumur hidup dan mati," ucap Setyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.