Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Peran Eks Kades, Mantan Camat hingga Staf BPN dalam Lingkaran Mafia Tanah di Serang

Kompas.com - 31/12/2021, 17:08 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks kepala desa, mantan camat, hingga staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi mafia tanah di Serang, Banten.

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap modus operandi pelaku, yakni dengan membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Ada sembilan pelaku yang ditangkap. Pertama berinisial MH yang menjabat sebagai Kepala Desa Bendung, Kecamatan Kasemen, pada periode 1998-2017.

Baca juga: 10 Mafia Tanah di Serang Ditangkap, Ada Eks Kades, Mantan Camat, hingga Staf BPN

MH berperan menerima uang pelapor, menandatangani 27 akta jual beli (AJB) selaku penjual, menyuruh staf desa untuk tandatangan sebagai penjual dalam 9 AJB dan turut tandatangan sebagai saksi. MH juga membuat surat-surat palsu untuk proses penertiban 7 sertifikat dan sebagai penunjuk batas tanah saat dilakukan pengukuran oleh BPN.

Pelaku kedua berinisial RD, berprofesi sebagai petugas ukur BPN.

Pelaku ketiga, ID, selaku PPATS Camat Kasemen yang telah menandatangi 36 AJB palsu. ID juga menerima uang Rp 25 juta.

Baca juga: Eks Kades dan Mantan Camat Jadi Mafia Tanah di Serang, Korban Rugi hingga Rp 670 Juta

Pelaku keempat SB, selaku staf PPATS Kecamatan Kasemen yang telah memberikan penomoran pada AJB palsu.

Pelaku kelima SA, selaku staf desa yang perannya mengetik dan membuat 36 AJB palsu.

Pelaku keenam hingga kesembilan JD, HS, SD hingga AH, staf desa yang masing-masing sebagai pemilik tanah palsu atau penjual dalam 9 AJB.

Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Setyo saat konferensi pers pada Rabu (29/12/2021) mengatakan, pemalsuan hak guna bangunan (HGB) itu sudah dimulai oleh para pelaku sejak 2014. 

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Mafia Tanah Berkeliaran, Korbannya Eks Pejabat, Nirina Zubir, hingga Tukang AC

Selama kurun waktu tersebut, pelaku telah memalsukan 36 akta jual-beli dengan luas tanah 11.000 hektar dan tujuh serfitikat.

"Pelapor (korban) menerima tujuh sertifikat tersebut. Namun, ketika pengecekan lokasi, ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut adalah tanah milik warga desa," ujar Setyo.

Akibatnya, korban merugi Rp 670 juta. Itu dihitung dari nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di desa tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 266, 264, 263 juncto 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sebagai catatan, dalam konferensi pers, Setyo menyebutkan pelaku ada 10. Namun, yang ditampilkan hanya 9 pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com