JAKARTA, KOMPAS.com - Muncikari patok tarif Rp 30 juta bagi pelanggan yang ingin berhubungan badan dengan artis sinetron inisial CA (23).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, CA mengaku baru lima kali melayani pelanggan terkait prostitusi online tersebut.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online ini baru lakukan 5 kali," ujar Zulpan kepada wartawan Jumat (30/12/2021).
Baca juga: Polisi: Tiga Muncikari Tawarkan Artis Sinetron CA ke Pria Hidung Belang Lewat Medsos
Zulpan mengatakan, para muncikari itu menawarkan CA kepada para pria hidung belang secara daring dengan tarif Rp 30 juta untuk sekali kencan.
Uang tersebut nantinya akan ditransfer pelanggan ke rekening bank yang dipegang oleh para muncikari tersebut.
"Kemudian tarifnya Rp30 juta. Pelanggan bukan dari artis ya, dari kalangan tertentu lah," kata Zulpan.
Artis sinetron berinisial CA yang terjerat kasus prositusi online, ditangkap bersama muncikari di hotel mewah wilayah Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, CA dan para muncikarinya itu diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Polda Metro: Artis Sinetron CA Ditangkap Terkait Prostitusi bersama Muncikarinya
"Ketiga muncikari adalah KK (24), R(25) kemudian UA (26) yang tadi kita perlihatkan di belakang," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Menurut Zulpan, para muncikari beperan menawarkan CA kepada para pria secara daring menggunakan media sosial. Ketiganya mematok tarif tertentu bagi pria yang ingin berhubungan badan dengan CA.
"Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu," kata Zulpan.
Kini, kata Zulpan penyidik telah menetapkan CA dan ketiga muncikari sebagai tersangka dan menahannya di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Npmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: Keberanian Sandi Anggota Damkar Depok Bongkar Korupsi Bosnya, Tak Gentar meski Diancam Dipecat
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kemudian Pasal 506 KUHP dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun, serta Pasal 29 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.