BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota, Jawa Barat, akan melakukan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas pada malam tahun baru.
Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di enam titik, yaitu di Simpang Jambu Dua, Simpang Mcd Pajajaran, Bundaran Air Mancur, Irama Nusantara (Jimer), Simpang Baranangsiang, dan Simpang Empang.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pemberlakuan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas akan dimulai pukul 22.00 WIB.
"Untuk mengurangi kepadatan dan kerumunan, maka kita akan memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup ruas jalan protokol Pajajaran dan jalur sistem satu arah (SSA)," ucap Susatyo, Jumat (31/12/2021).
"Rekayasa ini dilaksanakan pada pukul 22.00 WIB, untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut," tambah Susatyo.
Ia menuturkan, pengawasan juga akan dilakukan di beberapa titik lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan gangguan kamtibmas.
Baca juga: Simak Panduan agar Tidak Terjebak Pengalihan Arus saat Tahun Baru di Kawasan Puncak Bogor
Selain itu, Susatyo juga mengingatkan kepada para pemilik tempat usaha untuk mematuhi aturan pembatasan kapasitas dan jam operasional.
Kata Susatyo, Satgas Covid-19 Kota Bogor tak akan segan memberikan sanksi tegas kepada para pemilik tempat usaha yang melanggar.
"Ada 12 titik lainnya yang juga kita siagakan apabila ada kerumunan di luar, dari pusat kota. Kita berharap pada malam pergantian tahun ini semuanya terkendali, masyarakat sudah di rumah atau tidak melakukan kegiatan ke luar rumah di malam tahun baru," beber Susatyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.