JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tempat usaha yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara karena melanggar jam operasional saat malam pergantian tahun.
Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan, kedua tempat usaha itu ditutup sementara selama tiga hari terhitung sejak Sabtu (1/1/2022).
"Karena kewenangan pemberian sanksi kan itu dari Satpol PP. Satpol PP setau saya memberikan sanksi 3x24 jam terhitung per hari ini," ujar Dyan saat dikonfirmasi, Sabtu.
Baca juga: Timbulkan Kerumunan Saat Nobar Final AFF, Kafe di Pasar Rebo Ditutup
Dyan menjelaskan, kedua tempat usaha yakni kedai KopiKoki dan Pizza Hut itu kedapatan buka sampai 00.00 WIB, padahal aturan yang ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 WIB.
"Melebihi jam operasional. Kan malam tahun baru itu harus tutup pukul 22.00 tapi sampai dengan pukul 00.00 dia (dua tempat usaha itu) masih buka," ucap Dyan.
Namun, Dyan mengaku tidak mengetahui alasan kedua tempat usaha itu masih buka sampai melebihi jam operasional yang ditetapkan.
Ia menduga, kedua tempat usaha itu buka hanya ingin mencari keuntungan lebih dari banyak pelanggan yang datang saat momen malam tahun baru.
"Saya belum tahu alasan pasti. Mungkin karena karena malam tahun baru dan banyak pelanggan mungkin dia mau mencari kelebihan dari jam operasional itu," kata Dyan.
Baca juga: Mal hingga Restoran di Jakarta Buka sampai Pukul 22.00 Saat Malam Tahun Baru
"Sementara itu saja yang melanggar jam operasional itu. Selebihnya sudah banyak yang patuh. Itu sebagian kecil aja," sambung dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya membatasi jam operasional tempat hiburan seperti mal hingga restoran di Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.