Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Jam Operasional Saat Malam Tahun Baru, 2 Tempat Makan di Tebet Ditutup

Kompas.com - 01/01/2022, 15:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tempat usaha yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara karena melanggar jam operasional saat malam pergantian tahun.

Camat Tebet, Dyan Airlangga mengatakan, kedua tempat usaha itu ditutup sementara selama tiga hari terhitung sejak Sabtu (1/1/2022).

"Karena kewenangan pemberian sanksi kan itu dari Satpol PP. Satpol PP setau saya memberikan sanksi 3x24 jam terhitung per hari ini," ujar Dyan saat dikonfirmasi, Sabtu.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan Saat Nobar Final AFF, Kafe di Pasar Rebo Ditutup

Dyan menjelaskan, kedua tempat usaha yakni kedai KopiKoki dan Pizza Hut itu kedapatan buka sampai 00.00 WIB, padahal aturan yang ditetapkan hanya sampai pukul 22.00 WIB.

"Melebihi jam operasional. Kan malam tahun baru itu harus tutup pukul 22.00 tapi sampai dengan pukul 00.00 dia (dua tempat usaha itu) masih buka," ucap Dyan.

Namun, Dyan mengaku tidak mengetahui alasan kedua tempat usaha itu masih buka sampai melebihi jam operasional yang ditetapkan.

Ia menduga, kedua tempat usaha itu buka hanya ingin mencari keuntungan lebih dari banyak pelanggan yang datang saat momen malam tahun baru.

"Saya belum tahu alasan pasti. Mungkin karena karena malam tahun baru dan banyak pelanggan mungkin dia mau mencari kelebihan dari jam operasional itu," kata Dyan.

Baca juga: Mal hingga Restoran di Jakarta Buka sampai Pukul 22.00 Saat Malam Tahun Baru

"Sementara itu saja yang melanggar jam operasional itu. Selebihnya sudah banyak yang patuh. Itu sebagian kecil aja," sambung dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya membatasi jam operasional tempat hiburan seperti mal hingga restoran di Jakarta dibatasi hingga pukul 22.00 WIB pada malam Tahun Baru 2022.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjabarkan aturan pembatasan pada malam pergantian tahun 2021 menuju 2022 di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk kegiatan yang bersifat hiburan, baik kafe, restoran, dan sebagainya ini kegiatan hari ini sampai nanti malam, perizinannya adalah sampai pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan, Jumat (31/12/2021).

Pernyataan tersebut meralat keterangan Zulpan sebelumnya yang menyebutkan bahwa jam operasional restoran pada malam pergantian tahun dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Pasien yang Terpapar Omicron Sempat Singgah di Restoran SCBD, Pemkot Jaksel Swab PCR 30 Pegawai

"Jika mau di kafe atau resto dipersilakan, tapi batas waktu sampai pukul 22.00 WIB. Setelah itu dinyatakan tidak boleh," jelas Zulpan.

Adapun pembatasan tersebut sesuai dengan aturan dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.

Keputusan itu mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Dalam keputusannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan sejak 24 Desember hingga 2 Januari, aturan di DKI mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com