JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen mulai hari ini, Senin (3/1/2022).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan pada 21 Desember 2021.
SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Omicron Merebak, Epidemiolog Sarankan Pemprov DKI Tunda Sekolah Tatap Muka 100 Persen
Aturan turunan di DKI dibuat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat). Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
Meski dibuka 100 persen, Nahdiana mewajibkan semua warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih lagi bagi mereka yang belum divaksinasi.
Nahdiana menjelaskan, saat ini vaksinasi dosis kedua untuk pendidik dan tenaga kependidikan sudah mencapai 80 persen, sedangkan vaksinasi untuk peserta didik atau siswa masih berlangsung.
Baca juga: Berisiko, Jakarta Buka Sekolah Tatap Muka 100 Persen Saat Omicron Merebak
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengizinkan siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (online) dari rumah jika orangtua masih khawatir anaknya menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Pembelajaran di rumah dapat dilayani jika masih ada orangtua yang merasa khawatir," ujar Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah.
Taga menjelaskan, sekolah tetap harus memberikan layanan pembelajaran jarak jauh bagi anak yang belum mendapatkan izin orangtua.
"Sekolah tidak bisa tidak memberikan layanan (pembelajaran jarak jauh), tetap (harus) berikan layanan dengan e-learning," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.