JAKARTA, KOMPAS.com - Baru lima hari, tepatnya 29 Desember 2021 DKI Jakarta digemparkan oleh temuan transmisi lokal virus Covid-19 varian Omicron.
Kasus tersebut diketahui berasal dari seorang yang melakukan perjalanan dari Medan ke Jakarta setiap minggunya.
Pasien terpapar dengan inisial HK tersebut diketahui terpapar sejak 19 Desember 2021 dan hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing baru keluar pada 27 Desember 2021.
Sebelum dinyatakan positif Covid-19 varian Omicron, HK diketahui pernah berkunjung ke salah satu restoran di SCBD.
Baca juga: PTM 100 Persen di Jakarta, Orang Tua Siswa: Apakah Sekolah Bisa Menjamin Prokes?
Namun temuan transmisi lokal varian Omicron tersebut tidak menyurutkan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan pembelajaran tatap muka 100 persen per 3 Januari 2022.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan 21 Desember 2021.
SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan turunan di DKI dibuat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas PendidikanNo. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
Baca juga: Hari Ini, Sekolah di Jakarta Mulai Belajar Tatap Muka dengan Kapasitas 100 Persen
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat). Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2021).
Meski dibuka 100 persen, Nahdiana mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih bagi mereka yang belum divaksinasi.
Nahdiana menjelaskan, saat ini vaksinasi dosis kedua untuk pendidik dan tenaga kependidikan sudah mencapai 80 persen. Sedangkan vaksinasi untuk peserta didik atau siswa masih berlangsung.
Meski sudah dibuka 100 persen, Dinas Pendidikan DKI Jakarta tetap mengizinkan adanya pembelajaran jarak jauh dari rumah.
Belajar jarak jauh ini dimungkinkan bila masih ada orangtua yang merasa khawatir terjadi penularan Covid-19 di sekolah.
Baca juga: Omicron Merebak, Epidemiolog Sarankan Pemprov DKI Tunda Sekolah Tatap Muka 100 Persen
"Pembelajaran di rumah dapat dilayani jika masih ada orangtua yang merasa khawatir," kata Kabid Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah.
Sekolah tetap harus memberikan layanan pembelajaran jarak jauh bagi anak yang belum mendapatkan izin orangtua.
"Sekolah tidak bisa tidak memberikan layanan (pembelajaran jarak jauh), tetap (harus) berikan layanan dengan E-Learning," ucap dia.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, keputusan DKI Jakarta menggelar tatap muka 100 persen di tengah penyebaran Covid-19 Omicron adalah pilihan yang berisiko.
"Ini keputusan yang cukup berisiko terhadap penularan," kata dia.
Gilbert bertutur, sekolah tatap muka tidak mendesak untuk dilakukan sampai capaian vaksinasi Covid-19 anak usia sekolah bisa selesai dilakukan.
Namun, upaya membuka belajar tatap muka 100 persen juga bisa memudahkan capaian vaksinasi Covid-19 anak usia sekolah.
Baca juga: Berisiko, Jakarta Buka Sekolah Tatap Muka 100 Persen Saat Omicron Merebak
"Tidak ada yang mendesak untuk membuka sekolah sebelum vaksinasi tercapai, sepertinya pemerintah ingin memudahkan pencapaian imunisasi dengan melakukannya di sekolah yang muridnya sudah tatap muka, sambil sekolah mereka divaksinasi," kata dia.
Epidemiolog Griffith University Dicky Budiman menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta menunda sekolah tatap muka yang diberlakukan secara 100 persen karena varian Covid-19 Omicron sedang merebak di Jakarta.
"Kalau dalam konteks (penyebaran) Omicron ini saya tidak mendukung 100 persen penuh kelas itu," kata Dicky.
Dicky mengatakan, kelas tetap harus memiliki standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan yaitu satu siswa untuk 4 meter persegi.
Jika sekolah tidak bisa menyediakan ruang kelas yang sesuai dengan standar protokol kesehatan, dia menyarankan agar kelas dibuat dengan sistem outdoor.
Pemprov DKI Jakarta diminta tidak memukur rata kesiapan dan kemampuan sekolah bila menerapkan 100 persen belajar tatap muka.
Untuk itu dia menyarankan agar pembukaan belajar tatap muka 100 persen bisa merujuk pada data vaksinasi peserta didik dan tenaga kependidikan.
"Ini tidak bisa digeneralisasi, ada sekolah yang mempunyai kapasitas ruangan dengan ventiliasi sirkuliasi yang baik, selain ini saya ingatkan syarat vaksinasi lengkap jadi wajib buat siswa dan staf sekolah," kata Dicky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.