JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tak merekomendasikan pelaksanaan sekolah tatap muka dengan kapasitas 100 persen bagi anak berusia 6-11 tahun.
Rekomendasi itu dikeluarkan IDAI merespons ketentuan sekolah tatap muka 100 persen di DKI Jakarta.
Hal itu tercantum dalam rekomendasi terbaru IDAI terhadap pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Nekatnya Kebijakan Buka Sekolah Tatap Muka 100 Persen di Tengah Bahaya Omicron
"Untuk kategori anak usia 6-11 tahun pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan metode hybrid yakni 50 persen luring-50 persen daring atau 50 persen luring di luar ruangan-50 persen daring," demikian kutipan rekomendasi IDAI yang ditandatangani Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso, Minggu (2/1/2022).
Adapun pelaksanaan sekolah tatap muka dengan model 50 persen daring dan 50 persen tatap muka bisa dilaksanakan dengan syarat tidak adanya peningkatan kasus Covid-19 di daerah tersebut.
Selain itu, syaratnya ialah tidak adanya transmisi lokal varian Omicron di daerah tersebut.
Metode pembelajaran berganti ke model 50 persen tatap muka di ruang terbuka dan 50 persen daring bila ditemukan transmisi lokal varian Omicron, tetapi positivity rate masih di bawah 8 persen.
Dalam melaksanakan sekolah tatap muka di luar ruangan, sekolah harus memastikan fasilitas seperti halaman sekolah ramah terhadap anak.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas dengan sejumlah syarat.
Baca juga: PTM 100 Persen di Jakarta, Orang Tua Siswa: Apakah Sekolah Bisa Menjamin Prokes?
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.