JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pihak sekolah dan pemerintah tak memaksa anak untuk mengikuti sekolah tatap muka 100 persen.
Hal itu disampaikan IDAI merespons kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mulai memberlakukan kebijakan sekolah tatap muka 100 persen.
Baca juga: IDAI Tak Rekomendasikan Sekolah Tatap Muka 100 Persen untuk Anak Usia 6-11 Tahun
"Sekolah dan pemerintah memberikan kebebasan kepada orangtua dan keluarga untuk memilih pembelajaran tatap muka atau daring, tidak boleh ada paksaan," demikian rekomendasi IDAI yang ditandatangani Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso, Minggu (2/1/2022).
IDAI juga meminta pihak sekolah tetap menyediakan fasilitas belajar mengajar yang memadai bagi anak yang memilih pembelajaran daring lantaran orang tuanya belum mengizinkan mengikuti sekolah tatap muka.
"Untuk anak yang memilih pembelajaran daring, sekolah dan pemerintah harus menjamin ketersediaan proses pembelajaran daring," demikian lanjut rekomendasi IDAI.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas dengan sejumlah syarat.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Hari Ini, Sekolah di Jakarta Mulai Belajar Tatap Muka dengan Kapasitas 100 Persen
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.