JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak SD Negeri Pondok Labu 01 meminta orangtua murid untuk memberikan bekal atau makan dan minum kepada anaknya di tangah proses pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen siswa setiap kelas.
Adapun proses PTM 100 persen untuk siswa di kelas telah digelar di sekolah di Jakarta mulai Senin (3/1/2022).
Bidang Humas SD Negeri Pondok Labu 01, Muhamad Nasir mengatakan, para siswa diminta untuk membawa makan dan minum dari rumah karena sekolah sementara belum mengoperasikan kantin yang ada.
Baca juga: Aturan Lengkap Sekolah Tatap Muka dengan Kapasitas 100 Persen di Jakarta
"Kantin di sini belum boleh buka. Karenanya (murid) membawa makanan dan minuman dari rumah," kata Nasir saat ditemui di lokasi, Senin.
Nasir menambahkan, para siswa yang telah membawa makan dan minum dari rumah dapat menyantapnya di kelas masing-masing.
Hal itu untuk mengantisipasi agar para siswa tidak berkerumun saat jam istirahat. Adapun istirahat diberikan waktu sepanjang 15 menit.
"Mereka makan di tempat (duduk) masing- masing. Waktu jam istirahat 15 menit. Bangkunya antara satu dengan lainnya berjarak 1 meter," kata Nasir.
Nasir menegaskan, ruang gerak siswa-siswi yang dibatasi saat jam istirahat itu sebelumnya telah disosialisasikan kepada wali murid pada saat rapat secara daring beberapa waktu lalu.
Baca juga: Rekomendasi IDAI, Anak Usia di Bawah 6 Tahun Tak Dianjurkan Ikuti Sekolah Tatap Muka
"Sudah ada sosialisasi dengan orangtua siswa lewat zoom meeting. Disampaikan bahwa PTM 100 persen dalam (kebijakannya) anak masuk semua tapi masih terbatas ruang gerak anak," kata Nasir.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan untuk pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.