JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron berinisial CA tak ditahan Polda Metro Jaya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online bersama tiga muncikarinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik tidak menahan CA karena ancaman hukuman penjara yang menjeratnya di bawah lima tahun.
"Artis CA ini, baik sebagai pelaku juga sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Polda Metro Sebut Banyak Artis yang Terlibat Prostitusi Online Bersama CA
Atas dasar itu, kata Zulpan, penyidik tidak perlu menahan CA. Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah CA diyakini tidak akan menghilangkan alat bukti.
Zulpan menyampaikan bahwa CA hanya dikenai wajib lapor.
"Sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," kata Zulpan.
"Status tersangka tapi wajib lapor," pungkasnya.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Prostitusi Online Artis CA: Tarif Rp 30 Juta-Sudah Lima Kali Melakukan
Untuk diketahui, artis sinetron CA dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. CA ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain dalam daftar yang dipegang muncikari CA.
Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.
"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi: Tiga Muncikari Tawarkan Artis Sinetron CA ke Pria Hidung Belang Lewat Medsos
Namun, Zulpan enggan menyebutkan detail nama-nama selebritas yang ada di daftar itu.
Adapun CA dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.