Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Dana Rp 12,95 Triliun Milik Pemprov DKI Mengendap dan Jadi Sorotan Mendagri

Kompas.com - 03/01/2022, 17:17 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti sejumlah daerah yang memiliki endapan anggaran triliunan rupiah.

Anggaran tersebut disimpan di bank umum dengan bentuk simpanan yang berbeda-beda, mulai dari deposito hingga giro.

Ada 10 daerah yang disebut Tito menyimpan uang di bank hingga triliunan rupiah.

Baca juga: Wagub DKI: Uang Rp 8 T Mengendap di Bank karena Baru Ditransfer Kemenkeu Akhir Tahun

Pemda Aceh senilai Rp 4,42 triliun, Papua Rp 3,82 triliun, Jawa Timur Rp 2,75 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 2,56 triliun.

Kemudian ada Kalimantan Timur Rp 2,07 triliun, Papua Barat Rp 1,94 triliun, Riau Rp 1,42 triliun, Sumatera Utara sebesar Rp 1,1 triliun dan Jawa Tengah Rp 1,02 triliun.

Namun, tak ada daerah yang memiliki simpanan hingga belasan triliun rupiah, kecuali DKI Jakarta yang disebut menyimpan anggaran sebanyak Rp 12,95 triliun.

Tito meminta agar 10 daerah yang memiliki simpanan khususnya DKI Jakarta untuk melakukan klarifikasi.

"(Kami) ingin mendapatkan masukan klarifikasi dari tekan-rekan gubernur. Kami sengaja mengundang sepuluh gubernur karena ini memang yang kita lihat datanya simpanannya relatif terbesar dari 34 provinsi yang ada," kata Tito, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Pantau Kenaikan Kasus Covid-19 Setelah Libur Natal dan Tahun Baru

Besarnya dana yang mengendap di bank ini dinilai Tito berpengaruh terhadap realisasi belanja daerah.

Dana triliunan rupiah yang seharusnya bisa digunakan memutar roda ekonomi harus menganggur dan tidak digunakan dengan maksimal.

Wagub DKI membantah

Saat ditanya terkait dana yang mengendap di bank umum, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membantah uang milik Pemprov DKI Jakarta itu adalah endapan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Karena uang belasan triliun rupiah itu merupakan uang bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.

"Tidak ada (APBD) yang mengedap," kata Riza, Senin (3/1/2021).

Dana bagi hasil yang diberikan oleh Kementerian Keuangan Rp 5 triliun kepada Pemda DKI Jakarta dilakukan pertengahan Desember 2021.

Baca juga: Wagub DKI Klaim Keterisian Rumah Sakit Terus Turun, tapi Warga Diminta Tak Euforia

Karena diberikan di akhir tahun, tidak banyak yang bisa dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan uang yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com