JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto mengatakan, meskipun sekolah sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen, tetapi murid masih bisa mengikuti pelajaran secara fleksibel.
Artinya, mereka tetap dapat mengikuti pelajaran secara daring untuk mendapat materi pelajaran yang sama, apabila berhalangan hadir ke sekolah.
Terlebih lagi, PTM 100 persen yang dimaksud adalah bahwa pihaknya membolehkan sekolah menggelar PTM hingga 100 persen dengan beberapa ketentuan.
"Jadi sebenarnya fleksibel sekali," kata Purwanto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Sudin Pendidikan Jakut: PTM 100 Persen Jangan Diartikan Belajar seperti Sebelum Pandemi
Purwanto menjelaskan, pada dasarnya, seluruh sekolah di Jakarta Utara sudah dibuka untuk melaksanakan PTM.
Namun, apabila masih ada murid yang tidak bisa menghadiri PTM baik itu sakit maupun izin, kata dia, maka pihaknya tetap melayani mereka untuk mempelajari pelajaran yang sama dengan yang hadir di sekolah.
Dengan demikian, apabila ada anak yang tidak masuk atau tidak bisa melaksanakan PTM karena izin, sakit, atau tidak diizinkan orangtuanya, PTM tetap dilayani secara daring.
"Misalnya anak tidak bisa masuk karena suatu hal, dia punya hak untuk mendapat pendidikan maka apa yang sudah disampaikan gurunya di sekolah kepada teman-temannya akan disampaikan kepada mereka yang hari itu tidak bisa mengikuti (pelajaran) di sekolah," kata Purwanto.
"Salah satunya orangtua belum mengizinkan (PTM) berarti di absensinya izin, karena belum dapat izin orangtua. Tapi hak mereka tetap diberikan misalnya pelajarannya apa, ya pelajaran tersebut disampaikan," lanjut dia.
Menurut dia, PTM 100 persen saat ini tidak akan bisa normal seperti dahulu karena ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan.
Salah satunya ada protokol kesehatan saat masuk ke area sekolah, seperti harus cuci tangan, mengukur suhu tubuh, dan scan aplikasi PeduliLindungi.
Para siswa juga harus langsung masuk kelas dan belajar.
"Istirahatnya juga bukan kayak waktu sebelum pandemi. Istirahat yang dimaksud hanya untuk rileks saja tapi tetap di dalam kelas supaya tidak menimbulkan kerumunan, tidak membuka masker," ucap dia.
Baca juga: Ketika Pemprov DKI Percaya Diri Gelar PTM 100 Persen di Bawah Bayang-bayang Omicron
Diberitakan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menggelar PTM dengan kapasitas siswa 100 persen mulai Senin (3/1/2022).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut merefleksikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang diputuskan 21 Desember 2021.
SKB dengan Nomor Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Aturan turunan di DKI dibuat melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
Baca juga: IDAI Rekomendasikan Anak di Bawah 6 Tahun Tak Ikut PTM 100 Persen, Ini Respons Pemprov DKI
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat). Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," kata Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2021).
Nahdiana mewajibkan seluruh warga sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, terlebih bagi mereka yang belum divaksinasi.
Meskipun bisa sekolah kembali menggelar PTM 100 persen, tetapi Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengizinkan siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (online) dari rumah jika orangtua masih khawatir anaknya menjalani pembelajaran tatap muka di sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.