BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, anggotanya yang bernama Dede Fahrudin Suhendi mengaku tidak dibayar saat mengawal kendaraan sampai ke Kawasan Puncak, Bogor.
Dede diketahui melawan arus lalu lintas dan hampir tabrakan dengan kendaraan lain saat mengawal mobil mewah yang ditumpangi warga biasa tersebut.
"Yang bersangkutan sudah saya tanya dan dia bilang dia tidak dibayar. Dia melakukannya karena murni panggilan dari hati nurani," ucap Dadang ketika dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Lawan Arah Saat Kawal Mobil Mewah, Petugas Dishub Kota Bekasi Dipindahtugaskan
Dadang menyampaikan, Dede merupakan anggota Dishub Kota Bekasi yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK).
Dede sudah dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan TKK.
Dede dimutasi dari Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke unit lain di Dishub Kota Bekasi.
"Sanksi ke yang bersangkutan berupa pernyataan tidak puas dan yang bersangkutan sekarang pindah dari Dalops ke staf Bidang Umum dan Kepegawaian," ungkap Dadang.
Dede Fahrudin Suhendi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021) sore.
Anggota Dishub Kota Bekasi itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.
Dede mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.