BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, anggotanya yang bernama Dede Fahrudin Suhendi mengaku tidak dibayar saat mengawal kendaraan sampai ke Kawasan Puncak, Bogor.
Dede diketahui melawan arus lalu lintas dan hampir tabrakan dengan kendaraan lain saat mengawal mobil mewah yang ditumpangi warga biasa tersebut.
"Yang bersangkutan sudah saya tanya dan dia bilang dia tidak dibayar. Dia melakukannya karena murni panggilan dari hati nurani," ucap Dadang ketika dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Lawan Arah Saat Kawal Mobil Mewah, Petugas Dishub Kota Bekasi Dipindahtugaskan
Dadang menyampaikan, Dede merupakan anggota Dishub Kota Bekasi yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK).
Dede sudah dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan TKK.
Dede dimutasi dari Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke unit lain di Dishub Kota Bekasi.
"Sanksi ke yang bersangkutan berupa pernyataan tidak puas dan yang bersangkutan sekarang pindah dari Dalops ke staf Bidang Umum dan Kepegawaian," ungkap Dadang.
Dede Fahrudin Suhendi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021) sore.
Anggota Dishub Kota Bekasi itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.
Dede mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor Ipda Ardian Noviantasari mengatakan, Dede ditilang karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Baca juga: Dino Patti Djalal Mengaku Diancam Tersangka Mafia Tanah Keluarganya
Mobil berpelat merah dengan nomor pelat B1005KQA yang dikendarai Dede melaju dengan melawan arus dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak.
"Terkait tadi adanya kendaraan iring-iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrean di Pospol Gadog," ujar Ardian.
Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi masyarakat biasa.
Masyarakat yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat Pemkot Bekasi itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi.
"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi, sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian.
Baca juga: Mengaku Diancam Mafia Tanah, Dinno Patti Djalal: Dia Suruh Orang untuk Habisi Saya
Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirene mobil pelat merah tersebut.
Lampu rotator berwarna biru yang terpasang di mobil dishub seharusnya hanya boleh digunakan pihak kepolisian.
Di samping itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Status Jakarta Naik Jadi Level 2
Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Dede sudah mengaku dirinya menyalahi peraturan lalu lintas. Namun, Dede beralasan tidak mengetahui adanya pengetatan lalu lintas di Simpang Gadog.
Dede mengaku bahwa mobil yang dikawalnya tidak sedang dikendarai pejabat, melainkan warga biasa yang meminta pengawalan dari Tol Bekasi Barat.
Dede menampik ada transaksi pembayaran jasa pengawalan dari pengawalan tersebut.
"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang enggak bisa, enggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenarnya enggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)," kata Dede.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.