JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia mengatakan, vaksinasi Covid-19 ketiga atau vaksinasi booster di Jakarta masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Dia bertutur, pemerintah pusat sudah memberikan informasi bahwa vaksinasi booster digelar 12 Januari 2022, tetapi belum bisa dipastikan karena belum ada petunjuk teknis lebih detail.
"Tentu kami harus menunggu keputusan pemerintah pusat karena kami tidak bisa mendahului, infonya tanggal 12 Januari, tapi secara teknis kelompok mana dulu nanti boleh memulai apakah lansia (atau kelompok lain)," ujar Dwi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/1/2021).
Baca juga: Ada 162 Kasus Omicron di Jakarta, Dinkes DKI: Mayoritas Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Begitu juga dengan dosis vaksinasi Covid-19 yang tersedia dan mekanisme penyuntikan vaksinasi apakah harus sama dengan vaksin sebelumnya.
Dwi menyebutkan, DKI Jakarta hanya mengusulkan skenario pelaksanaan dan titik sentra vaksinasi booster yang akan digelar dalam waktu dekat.
"Prinsipnya kalau skenario pada nanti booster kegita tentu sesuai petunjuk Kemenkes, siapa yang boleh mendapat tapi titik layanan vaksin kami sejauh ini tidak hanya di fasilitas kesehatan, tapi juga sangat siap berkolaborasi dengan faskes swasta," ucap dia.
Baca juga: Dinkes DKI Temukan 6 Kasus Transmisi Lokal Omicron di Jakarta
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan vaksinasi dosis ketiga akan dimulai 12 Januari 2022.
"Saya update soal program vaksinasi booster, tadi sudah putuskan Bapak Presiden berjalan tanggal 12 Januari ini," kata Budi, Senin (3/1/2022).
Budi menjelaskan, vaksinasi booster akan diberikan kepada kelompok usia 18 tahun ke atas sesuai rekomendasi organisasi kesehatan dunia (WHO).
Baca juga: Vaksinasi Booster Covid-19 Mulai 12 Januari, Bagaimana Mekanismenya?
Kriteria kabupaten/kota yang bisa melaksanakan vaksinasi booster harus memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.
"Jadi sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut. Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.