JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"(Gugatan) dilayangkan secepatnya, rencananya dalam minggu ini," kata Nurjaman, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Status Jakarta Naik Jadi Level 2
Salah satu poin gugatannya, lanjut Nurjaman, menuntut pembatalan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
"Supaya kembali ke jalan yang benar gitu lho, yakni Kepgub 1395," ujar Nurjaman.
Nurjaman menyatakan, pihaknya siap diajak mediasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal kenaikan UMP DKI tahun 2022.
"Mediasi itu kan harus ada mediator. Itu belum ada. Kami sih siap-siap aja, kalaupun gugatan masuk umpamanya, tapi siap untuk diajak bicara," kata Nurjaman.
Baca juga: Mengaku Diancam Akan Dibunuh Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Serahkan Bukti Rekaman ke Polisi