JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"(Gugatan) dilayangkan secepatnya, rencananya dalam minggu ini," kata Nurjaman, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Status Jakarta Naik Jadi Level 2
Salah satu poin gugatannya, lanjut Nurjaman, menuntut pembatalan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
"Supaya kembali ke jalan yang benar gitu lho, yakni Kepgub 1395," ujar Nurjaman.
Nurjaman menyatakan, pihaknya siap diajak mediasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal kenaikan UMP DKI tahun 2022.
"Mediasi itu kan harus ada mediator. Itu belum ada. Kami sih siap-siap aja, kalaupun gugatan masuk umpamanya, tapi siap untuk diajak bicara," kata Nurjaman.
Baca juga: Mengaku Diancam Akan Dibunuh Mafia Tanah, Dino Patti Djalal Serahkan Bukti Rekaman ke Polisi
Pada 16 Desember 2021, Anies Baswedan telah meneken serta menerbitkan kepgub terkait UMP DKI 2022, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749 kini menjadi 5,1 persen (naik Rp 225.000-an).
Kenaikan UMP DKI 2022 tersebut menimbulkan pro dan kontra, tentunya didukung oleh para pekerja tetapi ditolak oleh para pengusaha.
Apindo DKI telah melayangkan dua surat kepada Anies terkait kenaikan UMP itu.
"Yang pertama sebelum kepgub keluar, belum ada balasan juga. Eh malah keluar kepgub, kemudian kami kirim lagi surat," kata Nurjaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.