JAKARTA, KOMPAS.com - Naiknya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta dari level 1 ke level 2 tak berdampak pada proses pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah yang saat ini tengah berjalan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih tetap menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.
"(PTM masih) berjalan, sementara belum ada kebijakan untuk distop," kata Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Kendati demikian, Taga menegaskan, pihaknya akan tetap mempertimbangkan dan mengkaji setiap kondisi terkait PTM 100 persen di sekolah. Hal itu dilakukan berdasarkan laporan dari wilayah-wilayah di DKI Jakarta yang menyelenggarakan PTM.
"Kalau kajian atau analisis setiap harinya senantiasa terus mengumpulkan data-data di lapangan. Makanya kami instruksikan kepala sekolah untuk melakukan hal itu," ujar Taga.
"Setiap sekolah yang melaksanakan PTM ini melaporkan setiap hari kondisi yang sakit atau tidak, yang hadir, atau tidak ke sistem," ucap sambungnya.
Adapun PTM dengan 100 persen siswa ini mulai diberlakukan Pemprov DKI sejak Senin (3/1/2022) kemarin.
Jakarta PPKM Level 2
Status PPKM Jakarta naik ke level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Jakarta dan sejumlah kota lain naik ke PPKM level 2 karena adanya peningkatan penularan Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam beleid yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/1/2021) kemarin itu, diatur juga sejumlah pengetatan yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta di berbagai sektor guna menekan penyebaran Covid-19.
Untuk pelaksanaan pembelajaran di sekolah, disebutkan bahwa pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka terbatas atau pun secara daring.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/
MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," demikian dikutip dari Inmendagri terbaru.
162 Kasus Omicron
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan siswa untuk memilih belajar dari rumah apabila khawatir terpapar Covid-19. Terlebih lagi, saat ini sudah ada 162 kasus Covid-19 varian Omicron yang dinilai jauh lebih cepat penularannya.
"Makanya bagi (peserta) PTM (pembelajaran tatap muka) ini masih ada kesempatan bagi para orangtua yang berkeberatan silakan berkoordinasi dengan sekolah," ucap Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (3/1/2022).
Meski demikian, Riza meminta orangtua mempertimbangkan kejenuhan siswa yang belajar dari rumah selama hampir dua tahun. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, PTM 100 persen yang saat ini dilakukan Pemprov DKI sudah sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
Karena itu, kata Riza, belajar tatap muka tetap terlaksana seperti yang telah diputuskan pemerintah meski penularan Covid-19 masih terjadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.