Jauh sebelum mengungkapkan kasus sindikat mafia tanah di media sosial, Dino rupanya telah melapor ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ada tiga laporan terkait dugaan penipuan sertifikat tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh keluarga Dino.
Laporan pertama teregister pada April 2020 untuk rumah yang ada di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Laporan kedua disampaikan keluarga Dino untuk dugaan penipuan rumah di Kemang, Jakarta Selatan, pada November 2020.
Belakangan, Dino kembali melaporkan penipuan mafia tanah untuk rumah yang ada di Cilacap, Jawa Tengah.
Baca juga: Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Selalu Libatkan Orang di Sistem Peradilan
Dino pun saat itu menyampaikan harapan agar kepolisian bisa mengusut tuntas sindikat mafia tanah yang menjerat keluarganya ini. Ia ingin tak hanya pelaku lapangan yang ditangkap, tetapi juga otak hingga pendana dari sindikat tersebut.
"Sudah waktunya ada dalang sindikat yang tertangkap karena selama ini. Menurut saya tidak pernah terlihat ada dalang mafia tanah yang tertangkap," ujar Dino.
Total 15 Orang Ditangkap
Setelah kasus ini mencuat ke publik, polisi pun bergerak cepat melakukan penyidikan. Polisi sudah menangkap 15 anggota sindikat mafia tanah yang diduga menipu keluarga Dino Patti Djalal. Sejumlah tersangka itu ditangkap dari tiga laporan keluarga Dino.
"Dari tiga LP ini totalnya adalah 15 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat rilis yang disiarkan secara daring, Jumat (19/2/2021) lalu.
Baca juga: Tersangka Mafia Tanah yang Tipu Ibu Dino Patti Djalal Berbagi Peran, Ada yang Jadi Staf PPAT
Dari para tersangka itu, satu di antaranya adalah Fredy Kusnadi, yang disebut Dino sebagai otak dari sindikat mafia tanah ini.
Fadil menyebutkan, para tersangka memiliki peran yang berbeda saat beraksi melakukan penipuan terhadap ibu Dino.
"Dalam melakukan aksinya, kelompok mafia tanah ini berbagi peran," ujar Fadil.
Baca juga: Versi Polisi, Ini Peran Fredy Kusnadi dalam Kasus Mafia Tanah Ibu Dino Patti Djalal
Satu dari 15 tersangka itu berperan sebagai aktor intelektual dalam melakukan penipuan sertifikat tanah dan bangunan. Ada juga tersangka yang berperan sebagai sarana dan prasarana saat melakukan aksi penipuan.
"Ada yang bertindak selaku figur, dalam pengertian yang mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan," ucap Fadil.
Sementara itu, ada beberapa tersangka lain yang berperan sebagai staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT) hingga berpura-pura menjadi pemilik sertifikat tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.