Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pilkada 2024, DPD Partai Gerindra: DKI Jakarta Perlu Tokoh Muda

Kompas.com - 04/01/2022, 16:52 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik menilai, DKI Jakarta memerlukan sosok muda sebagai pemimpin di tahun 2024.

Adapun masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan (Wagub) Gubernur DKI Jakarta akan habis pada Oktober 2022 mendatang.

"Jakarta perlu tokoh muda, kemudian Jakarta perlu tokoh yang punya visioner berkaitan dengan perubahan status Jakarta sebagai ibu kota. Apa yang akan dilakukan," kata Taufik kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Wagub DKI Jakarta Riza Patria Mengaku Tak Terpikir Maju sebagai Cagub di Pilkada 2024

Namun, kriteria yang ia sebutkan belum menjadi tolok ukur resmi Gerindra untuk mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.

Taufik pun berencana segera mengusulkan adanya pembahasan mengenai usulan nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dari partainya untuk Pilkada Serentak 2024.

"Jakarta (ke depannya) bentuknya seperti apa kita belum paham apakah kota khusus ekonomi atau apa nah itu akan berpengaruh pada kriteria calon pemimpinnya siapa," ujarnya.

Menurut Taufik, ada empat nama yang memiliki peluang untuk maju kembali di Pilkada DKI Jakarta tahun 2024 mendatang.

Empat nama tersebut yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Waki Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Pemilu 2024, Anies Capres atau Cagub DKI? Ini Komentar Pakar

"Misalkan ada Pak Wagub (Riza Patria) udah pernah jadi Wagub. Pak Anies masih mungkin berpeluang dong. Ada lagi tokoh kaya di Jakarta, Airin (Rachmi Diany) Airin mimpin Tangsel berhasil menurut saya," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, masa jabatan tujuh gubernur akan habis pada tahun 2022 ini.

Salah satu dari tujuh gubernur itu adalah nama Anies Baswedan yang masa jabatannya akan habis Oktober mendatang.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, kekosongan jabatan para gubernur itu diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: Dewan Pembina DPD Gerindra DKI Nilai 4 Nama Ini Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com