JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa artis sinetron CA yang terjerat prostitusi online juga menawarkan diri sendiri kepada pelanggan tanpa muncikari.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada CA.
"Pasal yang dipersangkakan kepada saudari CA. Dalam hal ini, di samping juga Pasal 247 Ayat 1 dan juga Pasal 27 Undang-Undang ITE. Yang bersangkutan dalam hal ini dijuntokan Pasal 55 yang artinya turut serta," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Artis CA Tak Ditahan Polda Metro Jaya, Hanya Dikenai Wajib Lapor
Menurut Zulpan, CA dijerat Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam praktik prostitusi online. CA diketahui juga menawarkan dirinya sendiri kepada pelanggan.
"Dalam hal ini saudari CA juga berperan menawarkan diri dalam hal kegiatan prostitusi online ini," kata Zulpan.
Untuk diketahui, artis sinetron CA dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. CA ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain dalam daftar pekerja seks komersial yang dipegang muncikari CA.
Baca juga: Polda Metro Sebut Banyak Artis yang Terlibat Prostitusi Online Bersama CA
Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data pesohor lain yang masuk dalam daftar muncikari itu.