JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan, pelanggan artis sinetron CA yang terlibat kasus prostitusi online tidak bisa dijerat pidana. Polisi berdalih hal tersebut sudah masuk ke ranah privat.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika merespons pernyataan Komnas Perempuan yang meminta agar para pelanggan artis CA juga ditangkap dan dijadikan tersangka.
"Apa yang dilakukan oleh artis CA dengan konsumennya adalah sesuatu urusan yang bersifat personal, di mana hukum tidak bisa masuk ke wilayah yang sifatnya private," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Menurut Zulpan, para pelanggan tersebut bisa dijerat pidana jika ada laporan dari istri yang sah ke kepolisian. Mereka dapat dikenakan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.
"Iya, kalau ada laporan dari istrinya," singkat Zulpan.
Untuk diketahui, artis sinetron CA dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. CA ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain dalam daftar pekerja seks komersial yang dipegang oleh muncikari CA.
Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.