JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut bahwa pelanggan artis sinetron CA dalam kasus prostitusi online tidak berasal dari kalangan pejabat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa CA baru lima kali menerima pelanggan dalam kegiatan prostitusi online yang menjeratnya.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap CA dan tiga muncikarinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak pernah ada pernyataan pelanggan Saudari CA dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada ya. Saudari CA berdasarkan pemeriksaan baru melakukan kegiatannya sebanyak lima kali," ujar Zulpan, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Pelanggan Prostitusi Online Artis CA Tak Bisa Dijerat Pidana, Polisi: Urusannya Bersifat Personal
Dari lima kali menerima pelanggan dalam kegiatan prostitusi online, kata Zulpan, tidak ada satu pun yang berasal dari kalangan pejabat.
"Itu tidak ada dari kalangan-kalangan tertentu, dari kalangan pejabat itu tidak benar," kata Zulpan.
Untuk diketahui, artis sinetron CA dan muncikarinya ditangkap polisi karena diduga terlibat prostitusi. CA ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021) di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap ada selebritas lain dalam daftar pekerja seks komersial yang dipegang muncikari CA.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Artis CA Tak Ditahan Polda Metro Jaya, Hanya Dikenai Wajib Lapor
Zulpan mengatakan, pihaknya telah mengantongi data soal pesohor lain yang masuk daftar muncikari itu.
"Kita harapkan mereka yang berusia masih muda untuk tidak melakukan kegiatan prostitusi online lagi," kata Zulpan.
Namun, Zulpan enggan menyebutkan detail nama-nama selebritas yang ada di daftar itu.
Adapun CA dan tiga muncikarinya dijerat pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I UU ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.