Dede mengakui dirinya telah menyalahi peraturan lalu lintas. Namun, ia beralasan tidak mengetahui adanya pengetatan lalu lintas di Simpang Gadog, tempat mobil dinasnya ditilang.
"Saya tidak tahu bahwa saat ini ada aturan pemeriksaan di Gadog ini," ujar anggota Dishub Kota Bekasi itu saat ditanya wartawan.
Dede mengaku bahwa mobil yang dikawalnya tidak sedang dikendarai pejabat, melainkan warga biasa yang meminta pengawalan dari Tol Bekasi Barat. Ia menampik ada transaksi pembayaran jasa pengawalan dari warga tersebut.
"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang enggak bisa, enggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya enggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)," katanya.
Baca juga: Anggota Dishub Bekasi Mengaku Tak Dibayar Saat Kawal Mobil Mewah, Katanya Panggilan Hati
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar menyebut Dede Fahrudin sudah menjalani pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukannya. Kepada Dadang, Dede pun mengaku tidak dibayar saat mengawal kendaraan sampai ke Kawasan Puncak, Bogor.
"Yang bersangkutan sudah saya tanya dan dia bilang dia tidak dibayar. Dia melakukannya karena murni panggilan dari hati nurani," ucap Dadang ketika dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Dikenai Sanksi Disiplin
Dadang pun meminta maaf atas pelanggaran yang telah dilakukan anggotanya.
"Atas kejadian ini, saya selaku pimpinan memohon maaf dan ke depan saya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Kami akan terus melakukan pembinaan sekiranya (ada anggota Dishub Kota Bekasi yang) belum paham terhadap tupoksi," ujarnya.
Dadang mengakui perlu meningkatkan sosialisasi tentang peran dan fungsi Dishub kepada anggotanya.
"Perlu edukasi dan sosialisasi. Memang Dishub tidak berperan mengawal. Dishub tidak punya fungsi itu," imbuhnya.
Baca juga: Anak Buahnya Lawan Arah Saat Kawal Mobil Mewah, Kepala Dishub Kota Bekasi Minta Maaf
Dadang menambahkan, Dede merupakan anggota Dishub Kota Bekasi yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK). Dede pun kini sudah dikenai sanksi sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pembinaan TKK.
Ia dimutasi dari Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke unit lain di Dishub Kota Bekasi.
"Sanksi ke yang bersangkutan berupa pernyataan tidak puas dan yang bersangkutan sekarang pindah dari Dalops ke staf Bidang Umum dan Kepegawaian," ungkap Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.