Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Mafia yang Caplok Tanahnya Ditahan, Tukang Servis AC Bandingkan dengan Kasus Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir

Kompas.com - 05/01/2022, 06:09 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ng Jen Ngay (70), teknisi air conditioner (AC) di Jakarta Barat, meminta kepolisian mencabut penangguhan penahanan tersangka kasus mafia tanah yang menggelapkan asetnya.

Lewat kuasa hukumnya, dia berharap agar tersangka ditahan seperti dalam kasus mafia tanah keluarga Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

"Kita bisa ketahui dari kasus Pak Dino Patti Djalal. Lima belas tersangka mafia tanah ini tidak ada satu pun yang ditangguhkan," ujar kuasa hukum Ng Jen Ngay, Aldo Joe, di Polda Metro Jaya, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, pihak korban juga menyinggung penahanan tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga artis peran Nirina Zubir.

Baca juga: Perjuangan Dino Patti Djalal Lawan Mafia Tanah hingga Mendapat Ancaman Pembunuhan

"Kedua, kita bisa lihat kasus tanah yang menimpa Nirina Zubir, tidak satu pun (tersangka) yang ditangguhkan," kata Aldo.

Sebelumnya, Ng Jen Ngay (70), korban kasus mafia tanah di Jakarta Barat, mengirimkan surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, pada Selasa (4/1/2022).

Kakek yang bekerja sebagai teknisi pendingin ruangan atau AC meminta agar kepolisian kembali menahan tersangka dan mencabut penangguhan penahanan.

"Permintaan jelas, dalam surat kami kali ini permintaannya agar mafia tanah tersebut segera ditahan kembali," ujar Aldo Joe, di Polda Metro Jaya, Selasa.

Baca juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Tukang Service AC Hampir Kehilangan Rumah dan Malah Dilaporkan ke Polisi

Aldo menjelaskan, dia dan kliennya melayangkan surat ke Kapolda Metro Jaya karena merasa kasus mafia tanah yang sedang ditangani Polres Metro Jakarta Barat ini berjalan lambat.

Terlebih lagi, kata Aldo, kepolisian justru menyetujui pengajuan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Baca juga: Dino Patti Djalal: Mafia Tanah Instruksikan Habisi Saya, Berapa Pun Biayanya

"Yang kami sesalkan, adanya intervensi dari oknum-oknum. Sehingga dari Polres Metro Jakarta Barat yang awalnya tegak lurus, mau melimpahkan, akan ditahan, akhirnya pelaku ini ditangguhkan," tutur Aldo.

Tukang service AC jadi korban mafia tanah

Untuk diketahui, Polres Jakarta Barat telah menetapkan terduga mafia tanah berinisial AG sebagai tersangka, bersama HG dan AH yang disebut sebagai kaki tangan.

AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik atas bidang tanah milik Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat, pada 5 Oktober 2021.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Wagub DKI Persilakan Siswa Belajar dari Rumah | Jakarta Berstatus PPKM Level 2

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com